Rokhmin Dahuri

Kebijakan Ekspor Terbatas Benih Lobster Sudah Tepat dari Sisi Ekonomi dan Ekologi

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Selasa, 23 Juni 2020 - 21:36 WIB

Menurut Rokhmin, akibat pemberlakuan Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyebabkan hancurnya usaha budidaya dan perdagangan kepiting soka (soft shell crab) ukuran rata-rata 50-150 gram per ekor dan kepiting bertelor hasil budidaya

TOKOHKITA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP )telah mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai ekspor dan budidaya benih lobster, udang, maupun rajungan. Keran ekspor terbatas ini dibuka karena potensi komoditas tersebut sangat besar, sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperbaiki kesejahteraan pembudidaya lobster, udang, maupun rajungan. 

Koordinator Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan, ekspor terbatas benih lobster tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan kesejahteraan rakyat secara ramah lingkungan berkelanjutan sesuai ketentuan Peraturan Menteri KKP No.12/2020.  

"Jadi tidak benar ekspor terbatas benih lobster ini tidak ramah karena kebijakannya sudah tepat dari sisi ekonomi dan ekologi," katanya  saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional bertajuk Teknologi Budidaya Lobster: Status dan Upaya Penyebarannya” yang digelar Program Studi Penyuluhan – Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Selasa (23/6/2020).

Menurut Rokhmin, akibat pemberlakuan Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyebabkan hancurnya usaha budidaya dan perdagangan kepiting soka (soft shell crab) ukuran rata-rata 50-150 gram per ekor dan kepiting bertelor hasil budidaya. Tak pelak, ratusan ribu pembudidaya, pengolah dan pedagang jadi penganggur, triliunan rupiah nilai ekonomi wilayah dan devisa lenyap, dan hilangnya multiplier effects.  

Di sisi lain, justru marak ekspor ilegal benih lobster yang merugikan negara triliunan rupiah per tahun. Sedangkan larangan budidaya benih lobster berarti merugikan sustainability dan profitability usaha lobster.  Sebab, survival rate benih lobster menjadi lobster konsumsi hanya 0,004% vs 30% budidaya. "Survival rate budidaya lobster di Indonesia hanya sebesar 30%, masih jauh dibandingkan dengan survival rate di Vietnam yang mencapai 70%-80%," terang .

Rokhmin menghitung, jika ekspor secara terbatas ini bisa menghasilkan perputaran ekonomi di nelayan sebesar Rp 3,65 triliun, dengan asumsi rata-rata jumlah benur yang bisa diekspor yakni sejuta ekor per hari, dengan harga rata-rata sekitar Rp 10.000 per ekor.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER