Sugito Jadi Legislator Surabaya Pertama yang Masuk Bui

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Sabtu, 29 Juni 2019 - 08:41 WIB

Sugito/Istimewa
Sugito
Foto: Istimewa

Sugito diduga bersekongkol dengan pengusaha Agus Setiawan Jong (ASJ) untuk me-mark up dana hibah tersebut hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar. Kini ASJ bertatus terdakwa dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

TOKOHKITA. Mengenakan rompi tahanan merah, anggota DPRD Surabaya Sugito (S) terus menunduk ketika keluar dari ruang penyidik di Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/6/2019). Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Di sana Sugito akan ditahan selama 20 hari.

Sugito menjadi anggota dewan pertama yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya pada 2016. Dia datang ke kejari pukul 09.00 setelah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Setelah dia diperiksa beberapa jam, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pada pukul 16.00 jaksa memutuskan menahan Sugito Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini Sugito terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sugito diduga bersekongkol dengan pengusaha Agus Setiawan Jong (ASJ) untuk me-mark up dana hibah tersebut hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar. Kini ASJ bertatus terdakwa dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

’’Berdasar pemeriksaan penyidik, telah diperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ada keterlibatan dengan terdakwa ASJ yang sudah dalam tahap tuntutan,’’ ujar Rachmat seperti dikutip dari Jawapos, Sabtu (29/6/2019).

Sugito diduga berperan aktif dalam pengajuan dana hibah Jasmas 2016 tersebut. Dia tidak sekadar mengetahui dugaan korupsi itu, tetapi juga merekomendasikan agar ketua RT/RW mengajukan proposal melalui ASJ. ’’Dalam pengajuan, ada rekomendasi dari S,’’ katanya.

Sementara itu, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Sugito sebagai tersangka, antara lain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan jasmas. Selain itu, terdapat keterangan saksi-saksi, baik saksi penyidik maupun dalam persidangan. ’’Kami meyakini keterlibatan tersangka S dengan ASJ sangat erat dan dalam fakta persidangan muncul bagaimana mekanismenya,’’ ungkapnya.

Rachmat menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan lain yang diperiksa. Namun, dia enggan berkomentar siapa saja yang akan dipanggil. Selain Sugito, penyidik sudah memeriksa lima anggota dewan lain sebagai tersangka. Yakni, Aden Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidi, dan Dini Rijanti. ’’Kami tetapkan yang sudah ditemukan alat buktinya dulu. Nanti kami lanjutkan penyidikan berdasar keterangan saksi-saksi,’’ tuturnya.

Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Khadafi, enggan berkomentar banyak mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. ’’Intinya, kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Untuk materi penyidikan dan berhubungan dengan perkara, kami akan sampaikan pada waktunya,’’ jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat ASJ yang berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengoordinasi 230 ketua RT di Surabaya agar membeli peralatan hajatan dengan menggunakan dana jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia me-mark up harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi, dan sound system sampai Rp 4,9 miliar.

Kerugian negara tersebut didapat setelah BPK RI merampungkan audit. Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan di gudang milik ASJ di Jalan Bongkaran. Modusnya, ASJ dengan mudah mengoordinasi ketua RT/RW karena ada rekomendasi dari anggota dewan.

Rekomendasi yang dimaksud agar ketua RT/RW mengurus pengajuan proposal jasmas melalui ASJ. Ketua RT/RW menurut saja karena sebagian besar merupakan konstituen para anggota dewan tersebut.

Berbekal rekomendasi anggota dewan, ASJ lalu mengoordinasi mereka agar memesan peralatan hajatan kepadanya. Sebagai gantinya, ASJ yang membuatkan mereka proposal sekaligus laporan pertanggungjawaban pengadaan. Namun, kualitas peralatan hajatan yang dipesan ternyata tidak sesuai dengan harganya.

Perkara Menjerat Sugito
1. Pemkot Surabaya mencairkan dana jasmas 2016 sejumlah Rp 12,5 miliar.
2. Sebanyak 230 laporan pertanggungjawaban proposal dana hibah dari 230 ketua RT tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Sebanyak 230 ketua RT mengajukan pengadaan peralatan hajatan yang sama dalam proposal seperti terop, kursi plastik, meja plastik, meja besi, sound system, dan lampu.
4. Proposal diajukan melalui enam anggota DPRD ke Pemkot Surabaya.
5. Proposal mirip dan semua diajukan untuk membeli barang ke Agus Setiawan Jong.
6. Agus diduga mengatur semua proposal sampai pengadaan.
7. Kualitas barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga.
8. Harga untuk barang-barang itu semestinya hanya Rp 7,6 miliar.
Sumber: Penyidik Kejari Perak dan audit BPK

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER