Farouk Abdullah Alwyni

Dua Dekade Reformasi, KKN Masih Merajalela di Sekitar Kekuasaan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Selasa, 1 Februari 2022 - 10:22 WIB

Farouk Abdullah Alwyni/Istimewa
Farouk Abdullah Alwyni
Foto: Istimewa

KKN di Indonesia bahkan juga menjadi perhatian dunia, sebagaimana bisa ditelisik dalam dokumen World Justice Report 2021. Dalam dokumen ini, Indonesia berada di peringkat 68 dari 139 negara dalam hal penegakkan hukum dengan skor total 0,52 poin. Skor ini nyaris tidak berubah sejak tahun 2015

TOKOHKITA. Masih kentalnya nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia perlu menjadi perhatian banyak orang. Menurut Ketua Departemen Ekonomi dan Pembangunan DPP Partai Keadilan Sejahtera, Farouk Abdullah Alwyni, KKN di era Presiden Joko Widodo harus diawasi dengan mata terbuka dan kesadaran yang awas.

Farouk mengatakan, harusnya cita-cita reformasi bebas KKN bisa jadi kenyataan jika tata kelola pemerintahan dapat dijalankan dengan prinsip good governance. Kenyataannya, selang 24 tahun umur reformasi, nyaris tak ada indikator menunjukkan tanda kemajuan.

“Terutama dalam 5 tahun terakhir, semua indikator memperlihatkan betapa KKN masih belum selesai. Tingkat korupsi memburuk, keadilan sosial memburuk, penegakkan hukum memburuk, dan pemerintah seperti tidak melakukan apa-apa,” kata Farouk Alwyni di Jakarta, Selasa (1/2/2022)

Pada titik ini, Farouk menyebut, penting untuk menyadari bahwa KKN merupakan salah satu faktor non-ekonomi yang berdampak besar terhadap ekonomi (non-economic factors affecting economy). Bukan hanya itu, KKN di Indonesia bahkan juga menjadi perhatian dunia, sebagaimana bisa ditelisik dalam dokumen World Justice Report 2021. Dalam dokumen ini, Indonesia berada di peringkat 68 dari 139 negara dalam hal penegakkan hukum dengan skor total 0,52 poin. Skor ini nyaris tidak berubah sejak tahun 2015.

Secara implisit, menurut Farouk, dokumen World Justice Report menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih mengandung masalah kesetaraan. Belum semua orang Indonesia sama di hadapan hukum. Sebagian kecil menikmati previlese. Sebagian besar mendapat diskriminasi. Hukum cenderung lebih lembut kepada mereka yang dekat kekuasaan dan keras kepada yang jauh.

“Selain soal penegakkan hukum, secara lebih rinci dokumen ini juga memperlihatkan kita masih bermasalah dengan isu-isu di antaranya abuse of power, korupsi, transparansi, kebebasan sipil, kriminalitas, keamanan, serta hak-hak fundamental warga negara. Di hampir semua isu tersebut, Indonesia punya skor di bawah rata-rata global,” kata Farouk.

Di dokumen ini pula, korupsi menjadi isu yang paling membuat nama Indonesia buruk di mata dunia. Indonesia hanya mencatatkan skor 0,40 poin. Padahal, rata-rata global berada di angka 0,52 poin. “Kenapa soal korupsi skor Indonesia jeblok, laporan ini menyebut salah satu penyebabnya adalah masih maraknya ranting eksekutif pemerintahan yang memanfaatkan fasilitas negara guna memenuhi kepentingan sendiri,” jelas Farouk.

Menurutnya, hal itu diperparah praktik penegakkan hukum yang masih tebang pilih. Praktis, ketika lingkaran penguasa menyalahgunakan wewenangnya, nyaris tidak ada hukum yang mampu menyentuh mereka.

“Baru-baru ini, misalnya, kita dikejutkan dengan laporan masyarakat tentang dua anak presiden yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (TPPU). Kita juga mendengar dugaan abuse of power lain seperti keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis PCR, maupun orang-orang lain yang berada di lingkaran kekuasaan,” kata Farouk Alwyni.

Belum ada perkembangan signifikan dari laporan-laporan tersebut. Padahal, kata Farouk, sudah ada bukti permulaan yang bisa ditelusuri sisik-meliknya. 

“Benarkah orang-orang yang dilaporkan ini melakukan rent seeking economy guna memenuhi kepentingan pribadi. Di sinilah KPK dan Kepolisian perlu mendudukkan mereka atas nama hukum. Mereka harus diperiksa. Hanya dengan cara inilah semua pertanyaan kita bisa mendapat titik terang,” kata Farouk.

Menurut Farouk, pelaporan para petinggi dan orang dekat Presiden yang dilakukan oleh masyarakat sipil ini harusnya jadi momentum untuk menyadarkan kembali kepada cita-cita reformasi yang bersih dari KKN.

Laporan itu sekaligus juga perlu disikapi sebagai cara untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia punya keinginan untuk menjadi negara yang bersih, minim korupsi, dan punya aturan hukum yang tidak tebang pilih.

Untuk itulah, menurut Farouk, Kepolisian dan KPK perlu bekerja profesional. Mereka perlu membuktikan marwahnya sebagai lembaga negara yang memberi justice for all. “Jika justice for all bisa tercapai, akan lebih mudah memikirkan bagaimana membangun sistem ekonomi yang bisa memberikan kesempatan untuk semua, opportunity for all,” kata Farouk.

Sistem ekonomi yang baik, menurut Farouk, adalah sistem yang dibangun seinklusif mungkin dan bukan sekadar menguntungkan elite politik. “Pilihan ada di tangan kita, apakah tetap ingin menjadi negara terbelakang dengan bad governance dan unequal opportunity, atau ingin menjadi negara maju dengan good governance dan equal opportunity,’ tegas mantan praktisi keuangan internasional ini.

“Jika hukum tidak tegak dan ekonomi terpuruk, rakyat akan merasakan bahwa kita akan butuh reformasi jilid 2 to save Indonesia,” pungkas Farouk. 

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER