Pernyataan Sikap AMUK

Demokrasi Dikorupsi, Rakyat Bersatu Bangkit Melawan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. LINGKUNGAN /
  4. Kamis, 26 September 2019 - 09:40 WIB

AMUK Bahari mengadakan aksi menolak RZWP3K dan relokasi nelayan/Istimewa
AMUK Bahari mengadakan aksi menolak RZWP3K dan relokasi nelayan
Foto: Istimewa

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari melihat, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR RI memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

TOKOHKITA. Menjelang berakhirnya masa jabat DPR periode 2014-2019, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara cepat. Sebagian RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU), seperti UU KPK dan UU Sumberdaya Air. Sisanya, RUU Pertanahan, Revisi KUHP, dan RUU lainnya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari melihat, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR RI memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, percepatan pengesahan sejumlah RUU terindikasi kuat melakukan justifikasi terhadap berbagai bentuk praktik korupsi khususnya di sektor Sumberdaya Alam.

RUU Pertanahan misalnya, memberikan legitimasi untuk perampasan tanah atas nama kepentingan umum. Diantara indikator terkuatnya adalah Pasal 74 dan 75 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Poin ini sangat berbahaya karena akan digunakan oleh pemerintah untuk menggusur tanah masyarakat atas nama kepentingan umum, seperti untuk pembangunan infrastruktur dengan nama proyek strategis nasional yang selama ini terjadi.

Perampasan tanah atas nama pembangunan untuk kepentingan umum ini diperkuat dengan adanya Bank Tanah (pasal 80) yang dibentuk untuk mendukung pengadaan tanah dalam rangka mensukseskan percepatan pembangunan proyek strategis nasional, dalam hal ini pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan yang luas.

RUU ini absen membahas penguasaan tanah, khususnya di pulau-pulau kecil yang banyak dikuasai oleh privat. Memang, telah ada Permen ATR No. 17 Tahun 2016. Tetapi Permen ini, sesungguhnya melemahkan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil karena Permen ini memperbolehkan swasta menguasai sebanyak 70 persen tanah tersebut. Hal ini terjadi di Pulau Pari dan Pulau Sangiang Banten  yang sampai hari ini berkonflik dengan pihak perusahaan.

Hal lain yang penting dicatat dalam RUU Pertanahan adalah perpanjangan waktu untuk HGU (Hak Guna Usaha) yang sangat menguntungkan investor, merahasiakan pemilik HGU, dan ancaman pidana bagi korban penggusuran. Secara umum, RUU ini sangat menguntungkan pemodal besar, dan merugikan masyarakat.

Ancaman terhadap masyarakat juga dapat dibaca dalam Revisi KUHP (RKUHP). Pasal-pasal karet akan mengancam kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi  di ruang publik. Sesungguhnya, semangat RKUHP adalah menghidupkan pasal-pasal bernuansa kolonial.

Semangat untuk memberikan karpet merah kepada investasi sangat terlihat di dalam RUU lainnya. Umumnya, baik di dalam RUU maupun UU yang baru disahkan, kepastian hukum hanya diberikan untuk investor. Sementara kepastian hukum untuk masyarakat tidak ada sama sekali.

Selain di dalam sejumlah RUU yang disebutkan di atas, perampasan ruang hidup masyarakat bahari juga terlihat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Di dalam dokumen RZWP3K di hampir seluruh provinsi di Indonesia, alokasi ruang terbesar justru diberikan untuk proyek tambang migas dan pasir, industri pariwisata, kawasan strategis nasional, pembangunan pelabuhan, PLTU, PLTGU,  serta reklamasi untuk pembangunan apartemen, hotel, dan water front city.

AMUK Bahari  mencatat, proyek reklamasi di seluruh Indonesia merupakan produk dari korupsi kebijakan di sektor sumberdaya alam. Hal ini dibuktikan dalam dua kasus korupsi pada pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta dan Kepulauan Riau melalui RZWP3K.

Di sisi lain, tertangkapnya 9 orang dari Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) oleh KPK dalam kasus korupsi kuota impor pada tanggal 23 September 2019 menjadi catatan penting menjelang Hari Tani 2019. KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia. 

Pada titik inilah, kedaulatan rakyat telah dikorupsi sedalam-dalamnya untuk kepentingan investasi. Dalam konteks ini, Pemerintah justru menjadi bagian dari proses perampasan ruang hidup masyarakat. Alih-alih melindungi hak masyarakat, pemerintah justru menjadi aktor penting yang memuluskan kepentingan investasi.

Demokrasi telah dikorupsi. Itu frasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini. Maka, pilihan yang tepat adalah masyarakat harus bangkit melawan merebut kembali hak mereka sekaligus menegakan kembali mandat demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Masyarakat bahari, sebagai bagian penting dari masyarakat Indonesia berdiri tegak melawan penjajahan berkedok investasi.

Berkaca dari kondisi bangsa hari ini, dimana demokrasi tidak lagi berada di tangan rakyat, tapi dikendalikan oleh kepentingan investasi dan oligarki, maka AMUK Bahari mengajukan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1.       Meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk membatalkan pengesahan Revisi UU KPK, membatalkan Pengesahan RUU Sumbedaya Air, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan yang akan mengancam kedautalan masyarakat.

2.      Meminta Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

3.      Meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk menegakkan mandat konstitusi, yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kepentingan investor.

4.      Meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk meninjau ulang seluruh peraturan perundangan yang terbukti melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat bahari di seluruh Indonesia termasuk RZWP3K yang telah terbukti mendorong perampasan ruang hidup masyarakat bahari Indonesia.

5.      Meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk mengevaluasi seluruh proyek di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, baik reklamasi, pertambangan, industri pariwisata berbasis utang, yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir.

6.      Meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dalam mengakses sumberdaya alam, baik di darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada pemerintah, DPR RI, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari:
Forum Peduli Pulau Pari (FP3)
Forum Nelayan Dadap
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA)
LBH Rakyat Banten
Serikat Nelayan Banten (SNB)
WALHI Jakarta
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER