Ini Lima Tokoh Masuk Bui Akibat Kampanye

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Minggu, 3 Februari 2019 - 20:41 WIB

Tokoh yang terbelit kasus kampanye/Istimewa
Tokoh yang terbelit kasus kampanye
Foto: Istimewa

Kampanye adalah salah satu hal wajib dilakukan bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin atau bagi calon legislatif (caleg).

TOKOHKITA. Beberapa tokoh seperti caleg bahkan kepala desa harus mendekam di tahanan lantaran melakukan pelanggaran kampanye. Kampanye adalah salah satu hal wajib dilakukan bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin atau bagi calon legislatif (caleg). Hal itu dirasa sangat penting demi memperkenalkan dirinya ke publik. Selain itu, kampanye dirasa akan mampu mendongkrak elektabilitas seseorang sebagai caleg ataupun calon pemimpin.

Meski demikian, tidak sembarang kampanye dapat dilakukan secara bebas. Terdapat aturan yang mengatur perihal kampanye dalam pemilu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dijatuhi hukuman kurungan dan denda. Dikutip dari Kumparan, ini lima tokoh yang tersandung kasus pidana pemilu.

1. Mohammad Arief
Majelis hakim memvonis calon legislatif petahana anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Arief dengan putusan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, Selasa (11/12).
Calon Legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Muhammad Arief dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Tidak hanya itu, caleg petahana anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim lantaran Muhammad Arief terbukti telah terbukti bersalah melanggar aturan kampanye.
Muhammad Arief dinilai melakukan kampanye terselubung saat berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Oktober tahun lalu. Ia tertangkap melakukan kampanye terselubung dengan barang bukti berupa rekaman acara dan suvenir sarung dengan dua lembar stiker yang dijadikan alat kampanye.

2. Ohan Sopian
Seorang kepala desa di Kabupaten Bandung juga harus mendekam di tahanan lantaran kampanye caleg. Pria bernama Ohan Sopian itu diganjar kurungan selama empat bulan dan denda Rp 4 juta lantaran terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (31/1) lalu.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama dua bulan dan denda Rp 2 juta. Ohan Sopian dijerat oleh Pasal 290 juncto 282 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia terbukti bersalah lantaran melakukan kampanye terhadap caleg dari Partai Golkar dengan memanfaatkan Bantuan Pangan

3. Rizali Hadi
Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di PN Banjaru, Kamis (24/1) sore menjatuhi hukuman tahanan selama dua bulan terhadap Rizali Hadi. Caleg dari Partai Golkar itu juga diharuskan membayar denda Rp 2 juta. Ia dinilai bersalah lantaran dengan sengaja melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah.

4. Nurdin
Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg Partai Golkar dan Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Kota Banjarbaru di PN Banjarbaru, Senin (21/1). (Foto: kumparan/istimewa)
Tidak hanya Rizali Hadi, Nurdin juga terjerat kasus yang sama. Nurdin adalah kepala sekolah SDN 2 Guntung Manggis. Ia terlibat dalam kampanye Rizali Hadi.
Mulanya Rizali Hadi selaku calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Baru menyerahkan sekitar 200 lembar kalender yang memuat foto dan berisi ajakan untuk memilihnya dalam pileg April mendatang. Kalender itu diserahkan kepada Nurdin untuk selanjutnya dibagikan di kompleks perumahan sekitar dan sekolah.

5. Suhartono
Suhartono alias Nono juga dijatuhi hukuman kurungan dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto. Kepala Desa Sampangagung itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilu. Ia terbkti bersalah dengan terlibat kampanye cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat berkunjung ke Mojokerto.
Suhartono mengerahkan massa demi penyambutan cawapres pasangan Prabowo Subianto yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung yang hendak menuju daerah wisata Ubalan Pacet. Tidak hanya sekadar mengerahkan, Suhartono juga terbukti membagi-bagikan uang untuk mengerahkan massa. Aksinya itu sempat terekam dan diunggah dalam media sosial hingga mengantarkannya ke tahanan.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER