Larangan Penangkapan Benih Lobster Mencuat di Konsultasi Publik KKP

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 5 Februari 2020 - 23:32 WIB

Menurut Edhy, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

TOKOHKITA. Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP) menggelar konsultasi publik pertama. Dari sekian banyak persoalan yang mencuat, kebijakan larangan penangkapan benih lobster atau benur muncul dalam uji publik.

Sucipto, nelayan tradisional asal Banyuwangi, mengaku penerapan permen larangan menangkap lobster berdampak buruk bagi kesejahteraan nelayan. "Sejak adanya larangan menangkap benih lobster, sangat menyengsarakan nelayan. Ada 1.000 lebih nelayan tradisional di Bayuwangi yang kehilangan mata pencarian," keluhnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Setelah tak lagi menangkap benih lobster Sucipto beralih menjadi nelayan andon. Dia mencari ikan sampai perairan Malang hingga Bali. "Hasil tangkapnya gimana? Ikan itu musiman Pak, Sekali musim ikannya sama semua di Pulau Jawa, jadi harga pun turun," tambahnya.

Soal asumsi lobster akan punah, dia menuturkan benur jika dibiarkan di alam justru potensi hidupnya sangat kecil. Benih lobster termasuk makanan favorit bagi predator. "Kalau misalnya benih lobster itu kuat hidup di alam, laut itu isinya lobster semua. Kapal pun tidak bisa lewat. Tapi kan faktanya enggak gitu," ujarnya.

Untung, nelayan tradisional asal Tulungagung, Jawa Timur menuturkan larangan penangkapan benih lobster tidak hanya membuat penghasilannya menurun dratis, tapi juga jadi objek pungli oknum tertentu. "Teman saya ditangkap, Pak. Fair saja, dia diminta bayar Rp200 juta kalau mau bebas. Coba bayangkan kalau Rp200 juta itu dipakai untuk biaya sekolah anak-anak nelayan," bebernya.

Untung berharap KKP segera mencabut aturan larangan menangkap benih lobster, karena ini akan berbanding lurus dengan pendapatan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari sektor itu.

Koordinator Penasihat Menteri KKP, Rokhmin Dahuri menyebutkan, ada empat langkah KKP dalam menangani persoalan benih lobster. Pertama akan membudidayakan (pembesaran) lobster, pengembangbiakan benih (hatchery), restocking, dan ekspor dalam jumlah sangat terbatas dan terkendali. "Karena kalau ekspor langsung dimatikan, justru yang akan terjadi adalah black market dan yang kaya oknum-oknum saja," kata Rokhmin.

Dalam kesempatan uji publik tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan  regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus didasarkan kepada kajian ilmiah. "Intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasarkan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja," kata Menteri Edhy dalam acara FGD yang digelar di KKP, Jakarta, Rabu.

Edhy bilang, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menteri Edhy menjelaskan, acara konsultasi publik kali ini adalah untuk mendengar masukan dari nelayan kecil hingga pelaku usaha, sebelum kebijakan terkait sektor kelautan dan perikanan dikeluarkan.

Konsultasi Publik dengan tema "Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan Keadilan dan Keberlanjutan" diikuti oleh perwakilan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder kelautan dan perikanan lainnya. Salah satu masukan yang disampaikan adalah terkait dengan larangan penangkapan benih lobster (benih) sesuai Permen KP No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Berdasarkan data di KKP, benih lobster di perairan Indonesia memang sangat melimpah, di mana jumlahnya mencapai sekitar 12,35 miliar benih per tahun.

Wakil ketua Bidang Riset dan Pengembangan KP2 KKP, Bayu Priambodo mengaku, potensi hidup benih lobster di alam memang sangat kecil, yakni 1:10.000. Artinya, dari 10.000 benih yang punya potensi hidup hingga besar adalah satu ekor saja. "Begitu induk-induk lobster menetaskan telur di laut,  dititipkan pada mekanisme alam, mekanisme arus, dan mekanisme alam regional,"ucap Bayu.

Menurut peneliti lobster ini, bila benih-benih tersebut tidak dimanfaatkan menjadi nilai ekonomis, akan mati sia-sia, sehingga cara memanfaatkan paling efektif adalah dengan membudidayakan (pembesaran) lobster. Dia juga berpendapat bahwa pelarangan sebaiknya hanya untuk lobster bertelur. "Prinsip utamanya jangan ganggu indukan yang ada telurnya. Kalau ambil induk, itu mempercepat kepunahan," paparnya.

Revisi kebijakan

Rokhmin juga menjelaskan, dasar penyusunan kebijakan dan regulasi di sektor KP seyogianya berdasarkan tupoksi KKP dan Visi Presiden. Kemudian, menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dan roses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan berbasis sains (science-based planning and decision making processes).

Hal ini penting karena banyak kebijakan sebelumnya yang menuai kontroversial. Kata Rokhmin, setidaknya ada sembilan kebijakan era menteri KKP sebelumnya yang dinilai kurang pro terhadap pembangunan sektor kelautan perikanan dan perlu dilakukan revisi. Adapun kesembilan kebijakan tersebut beber mantan menteri kelautan dan perikanan itu antara lain adalah:

Pertama, Transhipment (Permen KP No. 57/2014): “Kapal pengangkut untuk group fishing, kapal pengangkut ikan dari sentra produksi perikanan ke lokasi pasar dalam negeri dan pelabuhan ekspor, dan kapal pengangkut ikan hidup dibolehkan,” ujar Guru Besar IPB itu.

Kedua, Pembatasan ukuran kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan NKRI, dari maksimal 150 GT (Surat Edaran Dirjen PT No. D1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran kapal Ikan ) menjadi bisa lebih besar dari 150 GT bergantung pada target species dan kondisi oseanografis dan klimatologis. “Untuk wilayah perairan NKRI, dan lebih besar dari 200 GT untuk wilayah perairan laut internasional (di luar ZEEI),” paparnya.

Ketiga, Pengendalian dan pengaturan (bukan moratorium) cantrang dan active fishing gears lainnya (Permen KP No.71/2016): zonasi, ukuran kapal, ukuran mata jaring, cara operasi, dan lain-lain.
Keempat, Pengoperasian Kapal buatan luar negeri (ex kapal asing) dengan syarat: (1) secara syah (SNI) sudah milik pengusaha Indonesia (sekitar 550 kapal), (2) sekitar 800 kapal eks asing yang belum clear and clear yang masih berada di Indonesia dibeli dan dioperasikan oleh Koperasi Nelayan atau BUMN perikanan, (3) 75?K dari Indonesia, dan (4) mendaratkan dan mengolah ikan hasil tangkapan di Indonesia.

Kelima, Pengelolaan lobster (Permen KP No. 56/2016) yang mensejahterakan rakyat dan berkelanjutan: penangkapan benih lobster (masih bening/transparan) diizinkan terutama untuk dibudidayakan di dalam wilayah NKRI, restcoking, dan sebagian diekspor secara ketat, terkendali, dan terbatas. “Pemegang izin ekspor benih diwajibkan untuk mengembangkan usaha budidaya (pembenihan dan pembesaran) lobster dan restocking di wilayah perairan NKRI,” tandasnya.

Keenam, Pengelolaan produksi dan perdagangan kepiting soka ? ukuran dari 200 gram menjadi 60 – 80 gram. Ketujuh, Revisi besaran dan cara pembayaran PHP. Kedelapan, Peningkatan alokasi kredit untuk usaha KP melalui BLU (suku bunga 3%) maupun kredit lunak Bank BUMN. Kesembilan, Pencabutan Premen KP No.58/2014 tentang Disiplin ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Atas dasar itu, Guru Besar IPB ini kembali mengingatkan agar KKP yang dipimpin Eddy Prabowo saat ini bisa memerbaiki komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, pengusaha industri pengolahan ikan, traders, dan stakeholderslainnya. "Juga harus mengembangkan perikanan budidaya atau aquaculture," tukas Rokhmin.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER