Membongkar Cawe-Cawe Proyek Kapal di Bea Cukai dan KKP

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Senin, 1 Juli 2019 - 11:27 WIB

KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya. Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan.

TOKOHKITA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik PT Daya Radar Utama (DRU) Muhammad Affandi. Adapun agenda pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Direktur Utama DRU Amir Gunawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin (1/7/2019).

Dikutip dari Jurnas.com, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Manager Administrasi DRU Justin Sasangka; dan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satker Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rosman. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukaidan KKP. Keempat orang itu yakni Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi, PPK KKP.

Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun tersebut.

Namun setelah dilakukan ujicoba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran. Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal60 meter untuk Sistem KapalInspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini US$ 58.307.789. Aris diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai US$58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055.

Tak hanya itu, KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya. Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782.

Perkara korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sempat menyebut ada empat unit kerja di Kelautan dan Perikanan yang rentan dikorupsi dan membuat negara rugi akibat bancakan anggaran oleh pejabat-pejabat tertu. Nilainya capai miliaran hingga triliun rupiah di tahun sebelumnya sampai sekarang. Empat unit kerja itu adalah sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan penangkapan ikan, bantuan sosial: kapal, mesin, alat tangkap dan pengelolaan aset kelautan dan perikanan.

Berturut–turut dua tahun lalu, BPK memberi opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atas laporan keuangan KKP. Menurut KPK, kerugian negara berdampak pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Awal Juni 2018 lalu, catatan Koran KONTAN, hingga akhir Agustus, pendapatan PNBP mencapai sebesar Rp 240,29 triliun dari Rp 275 triliun dari target postur ABPN 2018. Tapi, kontribusi sektor perikanan masih di bawah 0,1% tahun 2017 hingga sekarang belum meningkat tajam, masih merangkak. Bila tak dikorup, maka PNBP bisa lebih besar. Apalagi, laut Indonesia luas.

Effendy Choirul, dari Aliansi Nelayan Anti Korupsi (ANAK) menilai, dampak korupsi di sektor kelautan dan perikanan juga mempengaruhi industri perikanan, terutama sektor ekspor illegal, pengadaan kapal, perizinan, alat tangkap hingga pengadaan mesin. Solusinya, KPK harus bertindak dan monitoring dalam kerangka menata ulang sistem.

Menurut dia, pemberian opini disclaimer oleh BPK tahun 2016, 2017 dan 2018 menunjukkan kinerja keuangan sektor kelautan dan perikanan sangat buruk. Laporan itu juga dapat menjadi indikator tentang lemahnya kinerja dan integritas kejujuran dalam berbagai bidang di KKP.

Atas dasar itu, KPK perlu menyoroti soal program pengadaan bantuan kapal nelayan dalam ukuran lebih besar dengan strategi anggaran yang digunakan memakai multi years contract (MYC). Skema ini digunakan dengan pertimbangan sifat pekerjaan memerlukan waktu lebih dari 12 bulan atau maksimal 15 bulan, seperti pembelian mesin perlu indent dengan waktu kurang 7-8 bulan. Apalagi, ada waktu antisipasi keterlambatan pengerjaan karena ujicoba model dan proses pelelangan agar pembangunan lebih maksimal, sehingga dapat meningkatkan kualitas kapal yang dihasilkan.

Cuma, skema ini rawan korupsi karena ada perbedaan skala pembanguan dan penyiapan kapal dengan ketersediaan alat tangkap maupun mesin. Banyak terjadi penjualan dan mark-up kapal oleh oknum pejabat, seperti modus pembanguan kapal yang sudah diserah terimakan tanpa ada mesin dan alat tangkap, kapal ada mesin tanpa alat tangkap, dan ada mesin dan alat tangkap tanpa kapal.

Nah, ketiga modus ini diduga banyak dijumpai di berbagai daerah. Itulah yang memicu banyak kapal mangkrak. Bahkan kapal tahun 2016, 2017, 2018 di wilayah Lampung Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Banten, NTB, NTT, Sulawesi dan Papua, banyak yang mangkrak. Adapun penyebabnya adalah lelang antara kapal, mesin dan alat tangkapnya tidak satu perusahaan galangan atau penyedia barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif pernah mengatakan sektor kelautan dan perikanan paling banyak terjadi suap dan korupsi. Menurut Laode, banyak pengusaha di sektor itu yang tidak taat membayar kewajibannya, bahkan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal itu menyebabkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan masih sangat rendah.

"Penerimaan negara dari sektor perikanan, tahun 2000 sampai 2012 itu termasuk pajak, PNBP, hasil perairan umum, hasil perairan laut kurang dari 1 persen. Bayangkan, Indonesia dengan panjang pantai dengan grade terpanjang di dunia, kurang dari 1 persen dari jumlah pajak. Jadi kita bisa tahu ke mana perginya. Pastilah dengan korupsi atau kongkalikong di dalamnya. Jadi memang banyak," kata Laode beberapa waktu lalu.

Laode mengatakan, dari survei yang diadakan KPK, 34 persen perusahaan di sektor perikanan dan kelautan tidak memiliki NPWP. Sementara, data wajib pajak di sektor ini masih rendah dan membuat penerimaan negara dari sektor itu tidak besar.

Laode menyebut ada empat titik di sektor perikanan dan kelautan yang rawan korupsi. Pertama, soal pemberian izin untuk kapal penangkap ikan. Ada banyak kapal yang pendataan kapasitasnya masih di bawah ukuran sebenarnya (markdown). Sehingga, dalam pendaftaran, pasti terdapat suap. Kedua, soal penerbitan regulasi tidak memadai. Menurut Laode, regulasi yang diterbitkan pemerintah banyak yang diakali. Sehingga, negara mengeluarkan aturan untuk mengakomodasi kecurangan-kecurangan itu.

Ketiga, sistem penataan dan pengawasan yang sebelum-sebelumnya tidak ada, misalnya soal jumlah dan pengukuran kapal penangkap ikan. Keempat, perluasan dan penegakan hukum yang masih lemah. Laode mencontohkan setiap ada penangkapan kapal, selalu saja ada yang lepas. Atau, kalau tidak, setiap kapal yang dilelang, hampir pasti akan kembali lagi ke pemilik sebelumnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum. "KKP mempersilakan dan selalu kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK," kata Susi dikutip dari Tribunnews.com.

Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017. Selain itu, Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.
“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” katanya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER