Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara sah atau 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 yang mencapai 154.257.601 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah.
TOKOHKITA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma’ruf Amin menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka meraih 85.607.362 suara sah.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 dipimpin Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU di Jakarta, sekitar Pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019).
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019."Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Arief seperti dikutip dari Beritagar.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara sah atau 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 yang mencapai 154.257.601 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah.
KPU mencatat terdapat 199.987.870 pemilih dalam Pilpres 2019. Mereka yang menggunakan hak pilihnya tercatat 158.012.506 orang atau 81,79 persen. Jokowi-Ma'ruf berhasil menang di 21 provinsi sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno meraih suara terbanyak di 13 provinsi lainnya.
KPU memberikan batas waktu 3 kali 24 jam pascapenetapan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Jika tak ada pengajuan sengketa, KPU secara resmi bakal menetapkan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pemilu 2019 pada 24 Mei.
Kalau tak puas dengan hasil pengumuman rekapitulasi yang disampaikan KPU, peserta Pemilu 2019 bisa menggugat ke MK dengan batas waktu 3 kali 24 jam pasca penetapan.
"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23, 24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah dapat confirm dari MK," ungkap komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (21/5) dini hari.
Menanggapi hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak meneken berita acara penetapan hasil.
Saksi BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti mengungkapkan, penolakan mereka lakukan untuk melawan tindakan yang mencederai proses demokrasi."Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang mencederai demokrasi," ungkap Azis dalam rapat di Kantor KPU, di Jakarta, Selasa (21/5).
Dia meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan politik BPN. Permintaan maaf disampaikan lantaran takut mengganggu peserta lainnya. Keputusan BPN itu juga diikuti oleh para partai politik pendukung. Secara berturut-turut, saksi dari PKS, PAN, dan Berkarya menyatakan tidak akan meneken hasil rekapitulasi. Sementara Partai Demokrat yang juga masuk gerbong Prabowo-Sandi, meneken hasil rekapitulasi itu.
Penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019). Namun ternyata dilaksanakan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Rekap selesai dilakukan pada Senin (20/5/2019) malam."Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok? Kan sudah selesai," ujar Arief Budiman.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, tim sukses menyampaikan rasa syukur atas hasil penetapan perolehan suara Pilpres 2019.
Dia menyebutkan, kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 adalah kemenangan masyarakat Indonesia."Alhamdulillah, tentu kemenangan pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf ini merupakan kemenangan rakyat. Rakyat telah menentukan pilihannya untuk memercayakan memimpin Indonesia lima tahun ke depan," ujar Ace.
Editor: Tokohkita