Jeanne Noveline Tedja

Petisi untuk Mendikbud Nadiem Makarim Agar Larang Pelajar Gunakan HP di Sekolah

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. EDUKASI /
  4. Selasa, 19 November 2019 - 07:41 WIB

Founder & CEO Rumah Pemberdayaan ini bilang, alasan yang melatarbelakangi permintaan ini adalah dikarenakan penggunaan smartphone memiliki banyak dampak negatif khususnya bagi tumbuh kembang anak.

TOKOHKITA.Efektif September 2018 lalu, Pemerintah Prancis memberlakukan larangan bagi pelajar SD dan SMP untuk menggunakan HP/smartphone di sekolah. Pemerhati Kota Layak Anak Jeanne Noveline Tedja menyebutkan, Pemerintah Prancis menganggap penggunaan smartphone tersebut menyebabkan ketergantungan dan membuat pelajar tidak fokus dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

"Kami merasa kebijakan ini sangat baik dan mengharapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menerapkan kebijakan yang sama secara nasional. Apalagi fokus pembangunan bangsa pada periode 2019-2024 adalah Pembangunan SDM Unggul untuk Indonesia Maju," katanya kepada Tokohkita, Selasa (19/11/2019).

Founder & CEO Rumah Pemberdayaan ini bilang, alasan yang melatarbelakangi permintaan ini adalah dikarenakan penggunaan smartphone memiliki banyak dampak negatif khususnya bagi tumbuh kembang anak. "Menyebabkan ketergantungan atau kecanduan dan siswa tidak dapat berkonsentrasi penuh dalam menerima materi pelajaran selama kegiatan belajar di sekolah akibat terganggu dengan notifikasi pesan dari smartphone," bebernya.

Kemudian, HP juga berdampak buruk bagi kesehatan. Anak-anak berisiko lebih tinggi mengalami kerusakan tubuh akibat terpapar radiasi smartphone. Penggunaan smartphone dengan layar bluelight juga dapat merusak sel saraf dan mata. Menurut Nane, pelajara bisa berisiko terpapar penyakit kecanduan pornografi jika lepas pengawasan orangtua. 

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Juli 2019), 97% anak Indonesia usia 9-17 tahun sudah terpapar dengan pornografi dan anak mengakses konten pornografi dari smartphone pada saat mengerjakan tugas sekolah. "Kerusakan otak akibat kecanduan pornografi lebih parah daripada kecanduan narkoba dan menyebabkan otak menyusut," ujar Nane.

Data Komisi Perlindungan Anak (KPAI) per September 2018 ada 525 kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak-anak, bahkan menyebabkan anak asik sendiri dengan dunia maya, dari pada bermain dan berinteraksi langsung bersama teman-teman di sekolah. Dampak lainnya, pemakaian HP oleh peajar juga menimbulkan kecemburuan sosial bagi anak lain yang tidak memiliki smartphone.

"Dengan adanya kebijakan larangan menggunakan smartphone di sekolah, kami berharap orangtua juga akan lebih mengawasi penggunaan smartphone bagi anak-anak di rumah," tukas Nane.

Sebab itu, mantan legislator Depok ini menggalang dukungan di www.change.org agar mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan karena mengingat nasib generasi masa depan. Apalagi negera kita akan memiliki bonus demografi yang puncaknya pada tahun 2030, tentunya tidak ingin SDM yang eksis saat itu mengalami penurunan kualitas hidup.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER