Rokhmin Dahuri

Ada Pengaturan, Tak Ada yang Melarang Total Alat Tangkap Trawl

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:54 WIB

Di negara maju yang bener trwal dibolehkan tetapi ada pengaturan, misalnya ditentukan, zonanya ditentukan dan ukuran mata jaring juga disesuaikan ujar papar Penasehan Menteri KKP ini.

TOKOHKITA. Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Bengkulu mengundang Pakar Kelautan Prof.Rokhmin Dahuri untuk melakukan survei analisa alat tangkap ramah lingkungan di perairan provinsi tersebut

Rokhmin yang sekaligus Penasehat Ahli Bidang Kelautan dan Perikanan Gubernur Bengkulu, bersama stakeholder mengambil contoh untuk memastikan bahwa alat tangkap trawl yang dioperasikan nelayan semi tradisional di Bengkulu tidak merusak laut.

Mengawali survei, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang melarang total alat tangkap trawl. Tapi yang ada hanya membatasi dan mengatur ukuran mata jaringnya saja. "Di negara maju yang bener trwal dibolehkan tetapi ada pengaturan, misalnya ditentukan, zonanya ditentukan dan ukuran mata jaring juga disesuaikan" ujar papar Penasehan Menteri KKP ini.

Sesuai SK Gub L.125.DKP Th.2023 tentang Tim Analisa Alat Tangkap Ramah Lingkungan Provinsi Bengkulu, survei ini dilakukan bersama seluruh tim termasuk seluruh stakeholder untuk menganalisa dan menetapkan serta memutuskan bahwa alat tangkap yang digunakan nelayan semi modern di Bengkulu merupakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah survei dan melakukan uji pada alat tangkap nelayan semi modern, tim melakukan rapat pembahasan hasil suvei yang dipimpin langsung dan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bengkulu Syafriandi dan dihadiri seluruh perwakilan nelayan dan stakeholder di kantor UPTD PPP Pulau Baai.

Dalam pebahasan, Rokhmin memberikan dua rekomendasi, diantaranya pertama, kapal pukat ikan boleh beroperasi di wilayah perairan laut Bengkulu, dan ZEEI, dengan syarat hanya di perairan laut diatas 4 atau 12 mil laut. "Hal ini untuk mencegah konflik dengan nelayan tradisional," jelas Rokhmin. 

Selanjutnya, di musim pemijahan ikan tidak boleh beroprasi dan modifikasi ukuran mata jaring, kantong (codend). Kedua, “Secara bertahap nelayan tradisional dibantu untuk menjadi nelayan modern, supaya sejahtera," tandas Rokhmin.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER