Rokhmin Dahuri
Mendorong Optimalisasi Peran BKIPM KKP dalam Karantina dan Penjaminan Mutu
Rokhmin mendorong optimalisasi peran BKIPM dalam mendukung program terobosan kkp 2021–2024, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan secara merata. Selain itu, perlu juga pemberdayaan SDM di sisi produksi (nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan) guna menjaga mutu dan keamanan produk.
TOKOHKITA. Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS mengungkapkan sejumlah permasalahan dan tantangan perkarantinaan ikan dan penjaminan mutuhasil perikanan pada Rapat Koordinasi Kepala Satuan Kerja Lingkup BKIPM KKP di Aston Bogor Hotel & Resort, Kota Bogor, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, terdapat isu strategis terkait perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan, yakni masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina, kelayakan ekspor dan impor hasil perikanan, masuknya ikan ilegal yang beredar di pasaran, penyeludupan sumber daya ikan (SDI) ke luar negeri seperti benih lobster, ikan hias, dan lainnya. Juga potensi masuknya agen hayati yang membahayakan ekosistem native
Di sisi lain, meningkatnya tuntutan pasar terhadap jaminan kualitas dan keamanan pangan produk perikanan, seiring kesadaran konsumen akan kesehatan dan keamanan pangan yang terus meningkat. "Persyaratan ekspor semakin ketat, dengan semakin ketatnya standar internasional kesehatan dan keamanan pangan, ketertelusuran, dan persyaratan pengujian spesifik seperti bebas radio aktif, bebas hepatitis A, dan lainnya," ungkap Rokhmin.
Adapun persoalan lainnya terkait karantina ini adalah penolakan ekspor perikanan Indonesia yang masih kerap terjadi di beberapa negara mitra dagang, serta keterbatasan SDM dan fasilitas perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu produk perikanan.
Rokhmin juga menyebutkan, jaminan kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia masih rendah akibat akibat kurangnya penerapan praktik good handling practices atau Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Kedua, kurangnya penerapan sanitasi pada pekerja, peralatan penanganan perikanan, dan lingkungan
Ketiga, penggunaan obat dan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan (formalin). Keempat, penggunaan bahan tambahan pangan secara berlebihan atau melampaui batas maksimum yang diizinkan. Tak cuma itu, masih adanya penyelundupan SDI ke luar negeri telah menyebabkan kerugian baik dari aspek sosial, ekologi/lingkungan, maupun ekonomi.
Tantangan lainnya, Rokhmin bilang, pemenuhan kebutuhan benih, induk ikan/udang, ikan hias dan pakan ikan di dalam negeri yang belum optimal, sehingga meningkatkan aktivitas impor, yang memiliki risiko masuk dan menyebarnya hama dan penyakit ikan karantina ke dalam negeri. Celakanya, masih terjadi tumpang tindih (konflik) kewenangan dalam perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu produk perikanan.
"Dalam kegiatan perikanan budidaya, penerapan praktik bio-sekuriti untuk mencegah hama dan penyakit ikan, monitoring dan surveilans manajemen kesehatan ikan masih lemah, sehingga dapat memacu munculnya wabah penyakit ikan," terang Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia ini.
Atas dasar itu, Rokhmin mendorong optimalisasi peran BKIPM dalam mendukung Program Terobosan KKP 2021–2024, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan secara merata. Selain itu, perlu juga pemberdayaan SDM di sisi produksi (nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan) guna menjaga mutu dan keamanan produk.
Upaya lainnya adalah peningkatan infrastruktur (laboratorium, lembaga sertifikasi, dll) dan pendanaan perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan yang mumpuni, terutama di sentra lalu lintas komoditas perikanan. "Juga tak kalah penting perlunya harmonisasi kebijakan, peraturan, dan standar dalam perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan," terang Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan-RI 2020–2024.
Yang terang, peningkatan kerjasama internasional dalam perkarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan juga harus terus diupauakan. KKP mengklaim telah berhasil menyelamatkan senilai Rp 210 miliar dari aksi penyelundupan perikanan hingga benih lobster atau benur. Total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember 2020-14 April 2021 tercatat sebanyak 35 kasus.
Editor: Admin