Kenaikan Cukai dan Pandemi Lemahkan Serapan Tenaga Kerja di Industri Strategis

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Kamis, 18 Juni 2020 - 15:59 WIB

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yakni Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05% per 30 April 2020.

TOKOHKITA. Cukai Hasil Tembakau (CHT) adalah salah satu komponen penerimaan negara dengan tren yang selalu meningkat setiap tahunnya. Pada awal tahun 2020 (Januari – April), CHT dipantau tumbuh dengan kontribusi 75,1 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Sementara itu, Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yakni Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05% per 30 April 2020.

Dalam sisi tenaga kerja, berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2019, IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya. Tidak hanya itu, sektor tembakau juga menyerap sekitar 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Jumlah ini menempatkan sektor tembakau menjadi sektor kelima terbesar di tanah air dalam hal penyerapan tenaga kerja. Tingginya serapan tenaga kerja di industri ini disebabkan ragam kategori pabrikan yang ada di Indonesia mulai dari pabrikan kecil, menengah hingga besar.

Pabrikan besar biasanya menyerap tembakau kualitas tertinggi, serta menghasilkan produk dengan volume tertinggi di atas 3 miliar batang per-tahun untuk SKM dan SPM, serta di atas 2 miliar untuk SKT. Sedangkan pabrikan menengah dan kecil, menyerap kualitas tembakau yang ada di bawahnya, serta menghasilkan volume produksi yang lebih kecil pula. Keberagaman pabrikan dan tingkatan inilah yang menghidupkan IHT di Indonesia selama berpuluh tahun menjadi industri yang strategis serta memberi kontribusi yang positif kepada negara.

Namun di balik itu, para pelaku Industri Hasil Tembakau di Indonesia hampir kehilangan kemampuan untuk tetap menjalankan usahanya. Penelitian dari Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) menyoroti sepak terjang para pelaku IHT dalam upaya mempertahankan keberlanjutan usahanya di tengah kebijakan yang kian eksesif khususnya dalam hal cukai, dan salah satu dampaknya berimbas kepada tenaga kerja di industri padat karya ini.

FOSES menyoroti bahwa IHT menjadi industri yang mampu menyerap tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dan skill yang relatif terbatas. Fokus penelitian dampak kenaikan CHT terhadap ketenagakerjaan dilakukan dari beberapa tinjauan dimensi, antara lain ekonomi, budaya, gender dan human capital.

 “Kami melakukan studi di 6 kota penghasil tembakau yang ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk melihat bagaimana dampak kenaikan cukai, termasuk wacana kebijakan terkait penyederhanaan  tarif cukai berpengaruh pada kemampuan pabrikan, khususnya skala kecil dan menengah, dalam menyerap tenaga kerja atau mempertahankan pekerja yang ada. Hasilnya, dalam berbagai tinjauan multidimensi, kenaikan CHT menjadi salah satu faktor terbesar bagi perusahaan untuk melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kerja setiap tahunnya,” tutur Putra Perdana, Ketua Tim Riset FOSES dalam paparan hasil riset Telaah Multidimensi Kenaikan Cukai terhadap Masa Depan Pekerja di Industri Hasil Tembakau (17/6/2020).

Penelitian menunjukkan bahwa rencana penyederhanaan struktur tarif cukai memiliki dampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja. Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif CHT akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7 persen, SKT sebesar 9 persen dan SPM sebesar 6 persen.

“Simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, akan ada dampak pada tenaga kerja dan volume produksi rokok dengan arah koefisien negatif. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4 persen dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6 persen. Jika ditelusuri dari implementasi kebijakannya, kami melihat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama periode 2015-2018 selalu memberikan pengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja di sektor IHT. PMK yang terbit tahun 2016, 2017 dan 2018 secara berturut-turut terindikasi berkontribusi pada penurunan jumlah tenaga kerja IHT sebesar 7,77 persen, 4,26 persen dan 4,88 persen,” kata Putra.

Dari dimensi human capital, isu kenaikan CHT bagi pabrikan kecil dan menengah ternyata berpengaruh juga pada turunnya motivasi hingga efektifitas kerja pekerja di pabrikan. “Hasil wawancara kami dengan beberapa responden, ketidakstabilan aturan setiap tahunnya membuat perusahaan harus selalu siap dengan opsi terburuk seperti penghentian operasional atau pemangkasan karyawan, dan inilah yang lantas menimbulkan kecemasan para pekerja di kalangan akar rumput karena khawatir akan nasib mereka di masa depan,” kata Putra.

Jika ditinjau dari aspek gender, IHT merupakan industri strategis yang memberi akses lebih banyak bagi pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas, jika dibandingkan dengan industri manufaktur lain seperti garmen dan tekstil. Berdasarkan data BPS (2017), tercatat bahwa 86 persen dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan. Sementara itu, data World Bank (2018) mencatat persentase tingkat pendidikan pekerja perempuan di IHT untuk tamatan SD selalu di atas 30 persen di tahun 2011-2015.

“Temuan kami di lapangan, perusahaan skala kecil dan menengah di daerah sentra tembakau melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang berangkat dari asas gotong royong dan kepedulian sesama masyarakat yang masih menganggur sehingga ditawarkan untuk bekerja di pabrik. Namun, praktik ini belakangan sulit berjalan karena perusahaan semakin tertekan regulasi yang memaksa mereka untuk melakukan efisiensi setinggi mungkin,” tegas Putra.

Keadaan pandemi saat ini tidak luput dari perhatian FOSES, Putra menyebut IHT bisa semakin terpuruk karena perekonomian diprediksi akan stagnan bahkan negatif. “Bahkan sebelum terjadinya pandemi, tenaga kerja di IHT tidak mudah untuk dapat terserap oleh industri lainnya. Jika tenaga kerja dirumahkan akibat pandemi saat ini, akan semakin sulit untuk mereka mencari pekerjaan pengganti. Peningkatan jumlah angka pengangguran, pada akhirnya tentu akan semakin menambah beban negara,” jelasnya.

Wawan Juswanto Analis Kebijakan Ahli Madya, Ketua Kelompok Analis Pajak Internasional, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan menyatakan pembahasan kebijakan CHT pihaknya telah melalui prosedur panjang dan melibatkan stakeholders. “Dari sana kami bisa memproyeksikan dampaknya apa saja dan bagaimana mitigasi risikonya, misalnya dengan alokasi DBH CHT dan Pajak Rokok ke Daerah, sampai yang terbaru, dukungan terhadap IHT selama pandemi COVID-19 melalui fasilitas penundaan pelunasan cukai untuk pembelian pita cukai sejak tanggal 8 April 2020 s.d. 9 Juli 2020 dengan jangka waktu penundaan 90 hari,” tutur Wawan.

Kasubdit Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Sumondang menyatakan, perlu kehati-hatian dalam menetapkan besaran tarif cukai mengingat dampaknya yang bersifat multiplier effect, salah satunya terhadap bidang ketenagakerjaan. “Kami juga rekomendasikan agar ada roadmap yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, untuk mengatur titik keseimbangan industri rokok. Di sisi lain, Kemnaker terus mengupayakan pembinaan dan pengawasan norma-norma perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi petani dan pekerja/buruh industri tembakau, khususnya yang terkait dengan hubungan kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar menyatakan, kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tembakau saat ini sangatlah sulit. Di satu sisi, perusahaan diminta untuk terus membayar cukai yang tinggi, diiringi dengan pembatasan-pembatasan lainnya. Namun di sisi lain, industri ini diminta agar jangan sampai ada PHK dan tetap beroperasional.

“Isu tenaga kerja di Indonesia merupakan isu yang sangat kompleks, jumlah pekerja dengan pendidikan rendah di Indonesia masih sangat banyak, dan tidak bisa diabaikan keberadaannya. Oleh karenanya, industri strategis seperti IHT sangat berperan dalam hal ini. Jangan sampai mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat dan akibatnya banyak angka pengangguran dan kemiskinan yang tidak terlihat oleh data, “ungkapnya.

Sulami juga menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi niat dari peneliti di lembaga ini untuk mengkaji berbagai sudut pandang, serta melakukan validasi langsung dengan tokoh-tokoh kunci di sentra tembakau, sehingga semua pemangku kepentingan ketahui kondisi riilnya. “Saya berharap pemerintah bisa lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dalam menciptakan aturan pengendalian produk tembakau,” jelas Sulami.

Keterkaitan IHT dari sisi budaya terutama di daerah sentra penghasil tembakau merupakan dimensi lain yang menjadi penelitian FOSES. Diketahui bahwa umumnya masyarakat yang memilih berprofesi sebagai petani tembakau atau bekerja di pabrik tembakau disebabkan karena ini adalah profesi yang dilakukan atau diwariskan turun menurun dalam keluarga, seperti meracik saus dan melinting kretek. Hal ini telah melekat erat dalam nilai kebudayaan mereka. “Disrupsi terhadap IHT melalui kebijakan-kebijakan eksesif dinilai akan mencederai tatanan sosial budaya di daerah tersebut, serta membuat masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan,” tutup Putra.  

Paparan diakhiri dengan beberapa rekomendasi dari tim peneliti, antara lain:

? Kenaikan tarif CHT dan penyederhanaan struktur tarif CHT yang selama ini telah diberlakukan berdampak signifikan pada besarnya jumlah pabrik rokok skala kecil yang gulung tikar di berbagai daerah. Sehingga, pemerintah diminta untuk tidak menetapkan kenaikan tarif CHT yang memberatkan IHT secara terus menerus.

?Pemerintah perlu lebih memberikan kepastian bagi IHT untuk lebih siap menghadapi masa depan, terutama pasca pemulihan pandemi Covid-19.

? Perlu ada insentif ekspor kepada IHT untuk mendukung pengembangan di segmen SKT.

? Menjaga keberlangsungan pabrik-pabrik rokok kecil-menengah yang berperan bagi bagi penyerapan komoditas tembakau lokal.

?Perlu ada sinergi dari pemerintah dalam menyiapkan ruang berkembang dan pemberdayaan ekonomi di sektor lain bagi para pekerja perempuan yang telah kehilangan pekerjaan akibat terdisrupsinya pabrik rokok tempatnya bekerja.

? Berbagai kebijakan yang meregulasi industri hasil tembakau perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan dampak-dampaknya kepada relasi budaya yang ada dalam rantai industri hasil tembakau.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER