Susan Herawati, Sekjen Kiara

Langkah Mundur Jika KKP Revisi Permen KP No. 2/2015

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Minggu, 10 November 2019 - 06:57 WIB

Diantara kebijakan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

TOKOHKITA. Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo berencana akan merevisi sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019. Diantara kebijakan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut Edhy Prabowo melakukan langkah mundur jika melakukan revisi terhadap Permen KP No. 2 Tahun 2015. “Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan membawa sektor perikanan Indonesia mundur ke belakang jika aturan pelarangan alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) direvisi,” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mempertanyakan dasar pemikiran Edhy Prabowo yang akan merevisi Permen 2 Tahun 2015. “Kami tak menemukan dasar pemikiran yang kuat rencana revisi Permen pelarang alat tangkap yang merusak. Yang ada adalah desakan dari sejumlah pelaku perikanan skala besar yang merasa terganggu dengan adanya Permen tersebut,” tuturnya.

Menurut Susan, posisi Permen KP No. 2 tahun 2015 secara substansi sudah benar, karena penggunaan trawl akan mengancam keberlanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia. Dalam jangka panjang, penggunaan trawl akan mendorong sejumah hal berikut: pertama, terjadinya penangkapan berlebih (overfishing) karena alat ini akan menangkap semua hewan, termasuk hewan-hewan kecil. Ini adalah bentuk eksploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan yang harus dihentikan.

Kedua, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi reproduksi berbagai jenis ikan. Ini adalah bentuk perusakan ekosistem laut yang akan memiliki dampak jangka panjang; ketiga, menghancurkan kehidupan dasar laut. Dengan menggunakan alat pemberat, trawl sampai ke dasar laut dan menghancurkan kehidupan hewan-hewan kecil dan bertubuh lunak seperti cacing, lobster, dam lain sebagainya; keempat, ada ketidakadilan akses terhadap sumber daya kelautan dan perikanan. Pengunaan trawl jelas melanggar prinsip keadilan, nelayan-nelayan skala kecil akan kesulitan menangkap ikan karena sumber daya kelautan dan perikanan telah dieksploitasi oleh trawl.

“Hal penting yang perlu dilakukan oleh Edhy Prabowo bukan merevisi Permen No. 2 Tahun 2015, tetapi memastikan aturan itu berlaku dan dipatuhi semua orang, dan menyiapkan skema peralihan dengan benar. Terpenting mempertimbangkan disparitas geografis dan tidak lagi mengulang kesalahan sebelumnya” tegas Susan.

Hal lain yang perlu dilakukan oleh Edhy Prabowo adalah segera menyempurnakan penyusunan skema penggantian alat tangkap, dari yang merusak menjadi ramah lingkungan. Penggantian ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan nelayan dan kondisi perairan di Indonesia yang berbeda-beda. Dengan kata lain, kondisi nelayan dan disparitas geografis harus menjadi pertimbangan utama dalam penggantian alat tangkap.

“Langkah inilah yang belum diselesaikan oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Tugas Menteri KP yang baru adalah menyelesaikan skema penggantian alat tangkap dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan disparitas geografis,” pungkasnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER