Ena Nurjanah, Ketua LPA Generasi

Hakim Harus Memiliki Perspektif Utamakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Jumat, 3 Mei 2019 - 16:21 WIB

Ena Nurjanah, Ketua LPA Generasi/Istimewa
Ena Nurjanah, Ketua LPA Generasi
Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri Cibinong sudah seharusnya bertanggung jawab dalam menentukan hakim pengadilan anak. Yang mana dalam sebuah pengadilan anak, maka hakim yang mengadili harus memiliki perspektif mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

TOKOHKITA. Reaksi keras dari masyarakat masih terus bergulir terhadap Pengadilan Negeri Cibinong yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pemerkosaan dua anak di Bogor, meski Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan sanksi kepada mereka. Sanksi tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim itu mengundang keprihatinan publik, yang mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Ena Nurjanah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi pun angkat bicara menanggapi kasus tersebut.  Memang sangat mengecewakan apa yag sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong ini, karena mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Ada pengabaian terhadap bukti-bukti yang sudah ada, yang dialami dan terjadi pada korban. Pembuktian terhadap kebenaran bukti-bukti tersebut sebenarnya bisa diklarifikasi melalui pemeriksaan medis maupun psikologis,” katanya kepada Tokohkita, Jumat (3/5/2019).

Menurut Ena, pihak-pihak yang konsen terhadap kasus kekerasak seksual terhadap anak ini sudah menyuarakan dan memberikan perhatian agar hukum ditegakan seadil-adilnya. “Terkait kasus ini, seingat saya sudah menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Bahkan, ada petisi yang digagas LBH Apik terhadap kasus ini dan saya juga ikut tanda tangan petisi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut aktivis perlindungan anak dan perempuan ini menilai, Pengadilan Negeri Cibinong sudah seharusnya bertanggung jawab dalam menentukan hakim pengadilan anak. Yang mana dalam sebuah pengadilan anak, maka hakim yang mengadili harus memiliki perspektif mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Sehingga, hakim akan bersikap sangat hati-hati saat mengambil keputusan atas kasus yang menimpa anak. “Apa yang dilakukan oleh hakim sesungguhnya berdasarkan atas pemahaman bahwa anak adalah pihak yang paling lemah dan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab setiap orang dewasa,” tukas Ena.

Sejatinya, pimpinan MA telah memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

"Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," imbuhnya.

Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi. "Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ungkapnya.

Sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER