Ena Nurjanah

Kisruh Djarum vs KPAI, Tolak Belakang Industri Rokok dan Olahraga

  1. Beranda /
  2. Opini /
  3. Rabu, 11 September 2019 - 09:15 WIB

Ena Nurjanah/Istimewa
Ena Nurjanah
Foto: Istimewa

Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012, yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Beberapa pekan terakhir ini gencar perseteruan antara KPAI dan PB Djarum. Titik perseteruannya adalah antara olahraga bulutangkis dan rokok. Menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang memang sesuatu yang berpotensi menimbulkan sengketa. Bulutangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan.

Namun, pada kenyataannya industri  rokok melalui PB Djarum bersinergi dengan perbulutangkisan Indonesia terus menerus mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melalui para pahlawan olahraganya yang menjadi sangat legendaris sepanjang sejarah perbulutangkisan Indonesia.
Sehingga, bisa dipastikan nama PB Djarum begitu melekat dan mendapat tempat di hati masyarakat .

PB Djarum telah melakukan pembibitan melalui Audisi Umum Beasiswa Djarum sejak tahun 2006. Meski keberadaan rokok selalu mengundang perdebatan, namun kekosongan hukum atau ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok  bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012, yaitu  PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan  tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil. Kemudian juga ada Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No.23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan  zat adiktif lainnya.

Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No.109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua  sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga. Langkah sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Agar PB Djarum tidak dianggap melakukan pelanggaran terus menerus. Sementara di satu sisi PB Djarum sangat istimewa di hati masyarakat karena telah mendorong gairah berprestasi anak bangsa.

Ketidakseriusan pemerintah untuk menegakkkan aturan tersebut telah menjadi boomerang ketika pada saat ini  muncul sekelompok masyarakat yang menggugat atas apa yang sudah dilakukan PB Djarum terhadap anak-anak melalui program pembibitan atlit bulutangkis.

Masyarakat terbelah ketika PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program pembibitan di tahun 2020. Mereka melampiaskan marahnya kepada KPAI yang dianggap sebagai penyebab penghentian tersebut. Kalangan pemerintahan pun juga terbelah Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak.

Sementara Kemenkes konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat  tentang  permasalahan pembibitan PB Djarum. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah punya tanggung jawab untuk selalu melindungi rakyatnya dari berbagai bahaya yang mengancam kesehatan warganya, terlebih terhadap anak-anak yang harus dijauhkan dari paparan nikotin dan zat adiktif lainnya dengan cara apapun.

Di sisi lain, pemerintah juga harus bisa meredam kemarahan masyarakat atas hilangnya kesempatan memperoleh program pembibitan secara gratis dan besarnya jasa PB Djarum dalam mengharumkan nama Indonesia. Program pembibitan PB Djarum sudah terbukti andal, sehingga sudah sepatutnya mendapat apresisasi pemerintah dengan cara yang tepat tanpa melanggar perundang-undangan  tentang tembakau, karena pada kenyataannya sekalipun ada pelarangan tembakau dalam skala tertentu, namun industri rokok masih resmi diperkenankan keberadaannya di tanah air.

Keberhasilan pemerintah mengatasi kasus yang sedang menghangat ini akan sangat berpengaruh terhadap dunia usaha lainnya yang turut memajukan dunia olahraga di tanah air dengan lebih peduli terhadap berbagai aturan perundang-undangan yang melindungi seluruh warganya terlebih perlindungan bagi anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

* Penulis adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER