2 Juni 2023 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak?

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 31 Mei 2023 - 10:48 WIB

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu.

TOKOHKITA. Dalam rangka hari raya Waisak 2567 BE yang akan jatuh pada Minggu (4/6/2023), pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama.  Selang dua hari sebelum perayaan Waisak, tepatnya Jumat (2/6/2023), pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.  ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Lantas, apakah karyawan swasta ikut libur saat cuti bersama?  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, ketentuan perihal cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung antara kesepakatan perusahaan dan karyawan swasta.

Pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.  "Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2023).

Anwar menambahkan, perincian soal cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya.

Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang.  "Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," tambah Anwar.  

Sesuai SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan total 24 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023. Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional 2023:

- 1 Januari: Tahun Baru 2023
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April: Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari raya Natal.

Sementara cuti bersama 2023 akan jatuh pada:

- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember: Hari raya Natal.

Editor: Tokohkita


TERPOPULER