Wijaya Laksana
Pupuk Indonesia Imbau Petani Mewaspadi Pupuk Palsu
Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi. Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
TOKOHKITA. PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani agar mewaspadai produk pupuk tiruan atau palsu yang marak beredar pada musim tanam seperti saat ini. Produk pupuk tersebut biasanya memiliki kemasan menyerupai produk milik Pupuk Indonesia grup, terutama produk pupuk subsidi.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi. Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Untuk itu kami menghimbau kepada petani untuk waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan,” ujar Wijaya, dalam keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut Wijaya menyebutkan bahwa produk Pupuk Indonesia grup memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena seluruh produk Pupuk Indonesia grup telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maulun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
Adapun, merek dagang produk pupuk subsidi milik Pupuk Indonesia grup antara lain Pupuk Urea berlogo Pupuk Indonesia, pupuk NPK Phonska berlogo Pupuk Indonesia, pupuk organik Petroganik berlogo Pupuk Indonesia, pupuk SP-36 berlogo Petrokimia Gresik, pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, pupuk NPK khusus tanaman Kakao brand Pelangi dengan logo Pupuk Indonesia, serta pupuk organik cair Phonska Oca.
Ciri lain produk pupuk asli milik Pupuk Indonesia grup juga mencantumkan nomor call center, logo SNI, hingga nomor izin edar. Sedangkan produk pupuk yang menggunakan karung, terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”.
Selain kemasan, produk pupuk subsidi ini juga memiliki bentuk fisik tertentu. Diantaranya berbentuk granul dan memiliki warna yang khas. Seperti pupuk Urea yang berwarna merah jambu atau pink, pupuk ZA berwarna oranye, pupuk NPK Phonska berwarna merah kecokelatan, dan SP-36 berwarna abu-abu. “Petani juga dapat memastikan kemasan produk buatan Pupuk Indonesia grup ke kios-kios resmi atau penyuluh pertanian setempat,” jelas Wijaya.
Wijaya berujar, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal kemasan pupuk subsidi asli produksi Pupuk Indonesia grup. Baik melalui media massa, website, media online, media sosial, kios-kios resmi, maupun dalam kesempatan sosialisasi lainnya. Pupuk Indonesia juga turut mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu melakukan sosialisasi hal tersebut.
Selain itu, petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk subsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
Editor: Tokohkita