Fatholloh Fawait

Bikin Gaduh, Mapancas Bogor Surati Jokowi Soal UU Cipta Kerja

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 4 November 2020 - 12:41 WIB

Dalam suratnya, Mapancas juga melampiran hasil kajian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Yang mana Mapancas lebih menyoroti dampak udang undang anyar ini terhadap semangat otonomi daerah.

TOKOHKITA. Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengensahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat bernomor istimewa itu dilayangkan Mapancas melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Istana Bogor, Jawa Barat, dengan harapan untuk diteruskan ke  Presiden Jokowi. 

Ketua DPD Mapancas Kota Bogor Fatholloh Fawait prihatin dengan kegaduhan yang saat ini terjadi akibat polemik omnibus law. "Memperihatinkan sekali, undang undang yang seharusnya mengakomodasi setiap hak warga negara malah menjadi sumber kegaduhan," katanya, Rabu (4/11/2020).  

Menurut Fatholloh, dari proses penyusunan hingga penegsahan UU Cipta Kerja memang selalu menimbulkan pro dan kontra d itengah-tengah masyarakat. "Kami percaya tujuan dibentuknya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini baik. Namun jika proses pembentukan hingga disahkan masih ada pro dan kontra, ini menjadi pertanyaan besar kami. Dimana nilai-nilai sila kelima Pancasila? Presiden dan DPR harus hadir di tengah-tengah masyarakat," kritiknya.

Dalam suratnya, Mapancas juga melampiran hasil kajian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Yang mana Mapancas lebih menyoroti dampak udang undang anyar ini terhadap semangat otonomi daerah. "Ya, kami lebih fokus pada dampak omnibus law terhadap semangat otonomi daerah, mulai dari perizinan hingga RTRW (rencana tata ruang dan wilayah). Kami menilai ada upaya pemerintah pusat mereduksi kewenangan pemerintah daerah," jelas Sihol sapaan akrabnya

"Ya, kalau terkait permasalahan lainnya (isi omnibus law) kami rasa sudah diwakili oleh teman-teman lain baik pemuda, mahasiswa dan buruh," sambungnya

Sihol bilang,  apa yang diatur didalam omnibus law dapat berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah. Di sis lain ada persoalan apakah pemerintah daerah siap menyesuaikan rencana tata ruang wilayah yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. "Ini akan menjadi PR besar bagi pemerintah daerah, RTRW yang sudah dirancang sedemikian rupa harus dirancang lagi menyesuaikan pemerintah pusat," ujarnya.

DPD Mapancas Kota Bogor juga menyampaika sikap tegas dari Bogor untuk Presiden Jokowi. "Kami sampaikan bahwa Mapancas menolak omnibus law yang membuat gaduh masyarakat. Kedua, kami tantang pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi mengadakan dialog terbuka dan duduk bersama DPR serta masyarakat untuk menjawab dan mengakomodasi semua suara rakyat Indonesia, atau kami suarakan melalui aksi unjuk rasa yang berkepanjangan," pungkas Ketua DPD Mapancas Kota Bogor ini.

Banyak kisah menyedihkan

Dewan Pembina DPP Mapancas Sachrial mengapresiasi aksi yang dilakukan Mapancas Kota Bogor, yang langsung mendatangi jantung di Istana Bogor, dengan memberikan surat. Walau sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan oleh Seketariat Negara ada kekeliruan teknis menunjukan betapa omnibus law dari mulai pembahasan hingga ke meja presiden banyak kisah menyedihkan yang terjadi pada bangsa ini.

Sachrial memaparkan, teori hukum apapun,dan pakar hukum dari manapun berada, dalam menentukan undang-undang di republik ini harus berdasar pada Pancasila. "Karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum," tegasnya.

Kesepakatan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum telah dideklarasikan pada tahun 1966 melalui TAP MPRS No.XX  Tahun 1966. Disana dinyatakan sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang bisa dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.

"Ini konsensus kesepakatan semua elemen masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pembentukan hukum pun tentu harus berdasar pada ketertiban. Maka bila ada undang-undang yang menghasilkan ketidak tertiban dapat dipastikan tidak bersumber pada Pancasila," urai Sachrial yang berprofesi sebagai advokat ini.

Yang patsi, kejadian akhir-akhir ini adalah bukti nyata bahwa ketidaktertiban bukan karena masyarakatnya tapi si pembuat undang-undangnya. 

"Kami berharap atas aksi dan surat yang dilayangkan oleh sahabat-sahabat pejuang Pancasila adalah agar pemerintah melakukan instropeksi atas segala kejadian yang di istilah kan oleh pemerintah sendiri adalah kegaduhan. Mari kita bercermin lagi pada TAP MPRS ini, sudah kah kita tertib,atau siapakah yang justru membuat ketidak tertiban ini semua," ajaknya. 

Selain itu,  Sachrial berujar, nama UU ini pun secara formal mengandung unsur konflik. UU Cipta Kerja seakan mereka yang menolak UU ini akan disimetriskan sebagai penghambatan kerja dan investasi. "Mari kita semua insyaf bersama-sama bahwa kita semua bangsa Indonesia, tak perlu keras dan kasar pada rakyatnya dan tak perlu juga mengkrtik pemetintah bila hanya ingin mendaoat bintang jasa," sindir pengajar Pancasila ini.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER