Rokhmin Dahuri

Budidaya Lobster Harus Dikelola Secara Industrial

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:05 WIB

Rokhmin Dahuri /Istimewa
Rokhmin Dahuri
Foto: Istimewa

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB itu menegaskan sektor budidaya sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan masa depan bangsa, termasuk budidaya lobster.

TOKOHKITA. Potensi pasar lobster sangat terbuka lebar seiring dengan pertambahan jumlah penduduk serta semakin bertambahnya penduduk kelas menengah ke atas atawa consuming class. Maka dari itu, permintaan akan komdoitas maupun produk olahan lobster akan terus meningkat.

Di sisi lain, sejalan dengan pesatnya kemajuan IPTEKS, sebelum dan sesudah pandemi Covid-19, transportasi dan logistik lobster di dalam wilayah Indonesia maupun di tingkat global semakin cepat, mudah, murah, efisien, dan aman. Adapun aspek potensi budidaya, Indonesia sebagai negara dengan luasan ekosistem terumbu karang (habitat utama lobster) terluas kedua di dunia dan paling tinggi biodiversitynya.

Indonesia juga memiliki potensi benih lobster (BL) untuk dibudidayakan dan lobster dewasa (ukuran konsumsi) yang bisa dipanen dari alam atau laut, menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Dengan potensi pasar dan potensi budidaya yang besar tersebut, Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Riset dan Daya Saing Prof. Rokhmin Dahuri menilai, binsnis lobster ke depannya semakin prospektif. 

"Sektor budidaya sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan masa depan bangsa, termasuk di antaranya budidaya lobster," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB ini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Peluang Berbisnis Budidaya Lobster” yang diselenggarakan oleh Komunitas Maritim Indonesia (Kommari), Selasa (25/8/2020).

Rokhmin menjelaskan, jika Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan maka akan menjadikan Indonesia sebagai sentra budidaya lobster dunia pada tahun 2024 mendatang. “Kita semua bersepakat bahwa budidaya adalah masa depan bangsa Indonesia. Sebab itu, budidaya lobster harus dikelola secara industrial. Kalau kita berhasil membangun budidaya lobster, maka bisa membangun kesejahteraan,” jelasnya. 

Adapun Permen KP No. 12/2020 yang merupakan kebijakan Menteri Edhy Prabowo adalah bagian untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi dalam melakukan komunikasi dua arah dengan nelayan dan pembudidaya lobster, yang mana muaranya adalah kemakmuran buat para nelayan dan pembudidaya lobster.

Rokhmin juga mengkritik kebijakan yang melarang penangkapan benih lobster, sehingga menjadikan nelayan dan pembudidaya tidak sejahtera. “Lima tahun terakhir ini benih lobster dilarang ditangkap bukan hanya untuk diekspor saja tapi juga buat budidaya,” terangnya.

Terkait dengan ekspor benih lobster yang diatur alam Permen KP 12/2020, Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan terbatas serta terkendali. Untuk itu, Rokhmin mengajak kepada semua stakeholder perikanan untuk mengawal jalannya permen tersebut dalam upaya mendongkrak kontribusi sektor kelautan perikanan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) nasional.  ”Saya haqqul yaqin bahwa budidaya lobster ini akan menjadi prime mover ekonomi,” tandas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Meski demikian, Rokhmin mengakui budidaya lobster di Indonesia masih banyak menghadapi kendala dan tantangan. Pasalnya, saat ini masih masa transisi, dari larangan budidaya lobster (Permen KP No.1/2015 dan Permen KP No.56/2016) ke dibolehkan dan didorong untuk budidaya lobster di dalam negeri (Permen KP No. 12/2020). Kemudian, kinerja usaha budidaya (pembesaran) masih rendah dibandingkan Vietnam (SR rendah atau < 50> 70%.

Di sisi lain, pakan buatan belum berkembang, masih berbasis pakan ikan rucah yang musiman, mutu tidak standar dan pembawa penyakit (pathogen carrier). "Masyarakat nelayan juga lebih memilih menangkap benih lobster untuk diekspor karena harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dijual di dalam negeri untuk budidaya," terang dia.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Rokhmin bilang, perlu kebijakan pengelolaan lobster yang baik dan benar. Menurut Permen KP No. 12/2020, kebijakandidasarkan pada harmonisasi pertumbuhan ekonomi, pemertaan kesejahteraan, dan pelestarian sumber daya lobster adalah pertama, pengembangan usaha budidaya lobster di wilayah perairan NKRI. Kedua, restocking (pelepas liaran) lobster ukuran > 50 gram ke ekosistem laut. Ketiga, pengembangan pusat pembenihan (hatchery) lobster di Indonesia bekerjasama dengan University of Tasmania, Australia. Keempat, ekspor benih lobster secara terbatas dan terkendali ketat dengan jumlah dan waktu maksimum tiga tahun.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER