Pradi Apresiasi Penegakan Hukum PSBB Bagi Pemudik Nakal

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Minggu, 24 Mei 2020 - 18:21 WIB

Pradi Supriatna-paling kiri/Istimewa
Pradi Supriatna-paling kiri
Foto: Istimewa

Pradi bersama Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dan Dandim/0508 Depok Letkol Inf Agus Isrok Mikroj menyerahkan bingkisan kepada petugas yang tengah berjaga di check point, Terminal Jatijajar.

TOKOHKITA. Tim gabungan TNI-Polri berhasil menghalau bus travel yang membawa sejumlah pemudik menuju Bandung. Mereka dicegat di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (24/5/2020).     

Selain melanggar aturan PSBB, bus travel yang digunakan ternyata memakai pelat hitam dan tidak sesuai izin trayek. Bus tersebut terjaring dalam sidak yang dilakukan Polres dan Kodim Kota Depok. Ikut serta dalam sidak tersebut Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, yang sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum  oleh jajaran Kepolisian dan TNI pada masa PSBB. "Tentunya kami mengimbau masyarakat terkait PSBB, anjuran pemerintah agar dilaksanakan demi kepentingan bersama,” harap Pradi.

Dalam kesempatan ini, Pradi bersama Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dan Dandim/0508 Depok Letkol Inf Agus Isrok Mikroj menyerahkan bingkisan kepada petugas yang tengah berjaga di check point, Terminal Jatijajar.

Menurut Azis, sejumlah penumpang yang ada di dalam bus itu berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Depok. "Tujuannya Bandung. Mereka ini janjian menyewa mobil Rp 2,5 juta untuk pulang kampung. Ini tentu tidak sesuai anjuran pemerintah bahwa kita sama-sama memutus mata rantai virus Ccrona," katanya.        

Azis menilai, tindakan yang dilakukan sejumlah orang tersebut berisiko tinggi untuk kesehatan. "Jika mereka pulang kampung sementara tidak ada rapid test tentu berbahaya bagi kampung halaman, utamanya bagi keluarga,” tukas dia.

Aziz bilang, calon penumpang ini tidak satu kampung namun tujuannya sama, yakni di kawasan Bandung. "Modusnya sengaja berangkat malam saat malam takbiran, ramai-ramai dipikir petugas lalai tapi kita tetap bisa mengamankan beberapa angkutan travel," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengelola travel tersebut bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000. "Kita sesuaikan dengan aturan. Pertama aturan PSBB, kita tegakkan dan melanggar aturan lalu lintas ya, ketika melanggar trayek dia kena denda Rp 500 ribu atau angkutannya ditahan 2 hari atau kurungan 2-3 bulan," imbuhnya.    

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin menambahkan, sampai dengan saat ini tercatat ada 10 travel yang telah ditindak karena nekat mengangkut calon pemudik. "Rata-rata yang diangkut menuju Jawa. Total sudah 10 travel yang kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

 

 

 

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER