Marwan Jafar

PLN Harus Peduli Kesusahan Rakyat

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Jumat, 15 Mei 2020 - 20:35 WIB

Marwan Jafar/Istimewa
Marwan Jafar
Foto: Istimewa

Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai sektor dapat dipastikan juga terbebani akibat kenaikan tarif listrik yang tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi itu.

TOKOHKITA. Tak sedikit warga masyarakat mengeluhkan masalah tagihan rekening listrik yang tiba-tiba melambung secara aneh. Kenaikan mencapai sekitar 60 persen dari yang biasa dibayar, jelas tidak wajar lagi. Jadi, tidak sepatutnya pihak pengelola stroom negara alias PLN malah membebani kepada rakyat yang sudah susah terdampak Covid-19.

Selain itu, kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai sektor dapat dipastikan juga terbebani akibat kenaikan tarif listrik yang tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi itu.

"Apa pun istilah atau dalih yang disampaikan oleh pihak PLN sungguh tak masuk di akal sehat kita. Pihak PLN menyebut bukan kenaikan, tapi hanya ada tambahan tagihan listrik yang dihitung mulai Maret atau April dan seterusnya. Di mata rakyat biasa, tetap saja persoalan itu dirasakan sebagai kenaikan tagihan, to," kata  Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

Mantan Ketua Fraksi PKB ini menyebutkan, sebagian warga mengakui pemakaian listriknya meningkat karena penerapan kebijakan bekerja atau belajar dari rumah (WFH). Mereka menyampaikan kalau pun ada kenaikan tagihan, diperkirakan sekitar 30 persen. Tapi kalau sudah kenaikan melonjak sampai 60 persen, diyakini hal itu merupakan akal-akalan PLN saja.

Praktek seperti itu bisa dikategorikan sebagai pembohongan publik. "Bukti tidak profesionalnya pengelolaan oleh PLN juga sudah tercium oleh lembaga Ombudsman yang akan mengusut indikasi kesalahan atau maladministrasi oleh manajemen PLN,"  tukas Marwan.

Ia menegaskan, khususnya buat tagihan mulai bulan Mei ini, dengan kenaikan tagihan pembayaran berarti juga menunjukkan PLN hanya melakukan penghitungan secara serampangan atau spekulatif tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Apalagi bila didasari motivasi yang sistematis maupun ada unsur perbuatan yang disengaja. 

"Yang jelas, sudah ada juga sebuah surat resmi dari petinggi Kementerian Perindustrian, No.B/368/M-IND/IND/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan ke dirut PLN yang antara lain mendesak penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN dan penghapusan denda keterlambatan, demi membantu cashflow dan keberlangsungan kalangan industri manufaktur selama masa pandemi Covid-19," ungkap Mantan Menteri Desa-PDTT ini.

Marwan menambahkan, pihaknya akan mendukung bila lembaga seperti Ombudsman melakukan investigasi buat mengetahui lebih jauh apakah misalnya ada konsiprasi internal di PLN yang merugikan rakyat.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER