Susan Herawati, Sekjen Kiara

Penghapusan Larangan Cantrang Jangan Hanya Untungkan Pengusaha

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Minggu, 16 Februari 2020 - 10:55 WIB

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh pencabutan larangan cantrang melalui Rancangan Permen baru ini adalah para pengusaha cantrang.

TOKOHKITA. Keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, semakin mendekati kenyataan.

Usai pertemuan, yang dikoordinir oleh Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP) pada Rabu (5/2/2020), KKP kini sedang mengodok draf rancangan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) untuk merevisi Permen yang ditandatangai oleh Menteri KP sebelumnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, di dalam draf rancangan Permen tersebut, terdapat sejumlah poin-poin penting yang akan menghapus sejumlah pasal yang tercantum di dalam Permen 71 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut: pertama, alat tangkap cantrang yang asalnya dilarang, kini akan diperbolehkan untuk ukuran kapal, mulai dari 5 sampai dengan 30 GT;

Kedua, penggunaan alat tangkap cantrang akan diperbolehkan di tiga wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) nomor 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; WPPRI 712 yang meliputi perairan Laut Jawa; dan WPPRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; ketiga, dari 13 jenis alat tangkap Pukat Hela yang dilarang, kini hanya 5 saja alat tangkap ikan yang dilarang.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh pencabutan larangan cantrang melalui Rancangan Permen baru ini adalah para pengusaha cantrang. Lebih jauh, ia mengkhawatirkan kebijakan baru ini akan memicu kembali konflik horizontal, khususnya sesama nelayan.

“Pasalnya, sampai hari ini nelayan kecil, perempuan nelayan, dan juga nelayan tradisional adalah tiga kelompok yang paling terdampak dari penggunaan cantrang selama ini. Mereka melakukan perlawanan selama ini,” tutur Susan.

Susan menilai, langkah Edhy Prabowo yang ingin merevisi Permen 71 Tahun 2016 sebagai langkah mundur dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Tak hanya itu, Susan menyebut Menteri KP lebih tunduk pada keinginan pengusaha cantrang. “Ini langkah mundur KKP. Dalam merumuskan kebijakan publik, Edhy lebih tunduk kepada pengusaha cantrang,” katanya.

Bagi KIARA, keberlanjutan sumber daya perikanan yang akan membawa banyak manfaat untuk masyarakat luas lebih utama daripada sekedar hasil tangkapan skala besar yang dinilai banyak tetapi merusak dan menghabiskan sumber daya perikanan Indonesia.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh pengunaan sejumlah alat tangkap merusakan, termasuk cantrang akan bersifat jangka panjang dan sistematis. Padahal sumber daya periakan adalah salah satu kekayaan kita yang tersisa,” pungkas Susan.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER