Jacob Ereste

BPJS Kesehatan yang Tidak Sehat

  1. Beranda /
  2. Opini /
  3. Selasa, 3 September 2019 - 00:17 WIB

Jacob Ereste/Istimewa
Jacob Ereste
Foto: Istimewa

Untuk tahun 2020 pemerintah sudah menyiapkan dana untuk 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran JKN. Karena BPJS Kesehatan punya beberapa masalah mulai dari defisit setiap tahun hingga iuran yang macet.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan untuk membenahi secara total BPJS Kesehatan Nasional (detikcom) terkait penyampaian Nota Keuangan tahun 2020 di Kompleks MPR-DPR Jakarta. "BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional harus dibenahi secara total, kata Jokowi memerintahkan.

Pemerintah juga akan terus memberi perlindungan khusus bagi 40% masyarakat terbawah sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia. Agar perlindungan sosial itu efektif dan efisien. Dan pemerintah akan terus memperbaiki target sasaran serta meningkatkan sinergi antara program serta melakukan evaluasi agar kebijakan berbasis bukti dapat terwujud.

Untuk tahun 2020 pemerintah sudah menyiapkan dana untuk 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran JKN. Karena BPJS Kesehatan punya beberapa masalah mulai dari defisit setiap tahun hingga iuran yang macet.
Diungkap juga pada tahun 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit kas sekitar Rp 16,5 triliun dan tahun 2019 dipastikan akan meningkat. Agaknya inilah yang membuat Menkeu, Sri Mulyani Indrawati uring-uringan Dia jengkel karena peserta BPJS Kesehatan tak mau bayar iuran (Detik Finance)

Program asuransi kesehatan yang menaungi seluruh masyarakat Indonesia itu masih menderita defisit yang cukup besar. Meski pihak pemerintah telah menyuntikkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,1 triliun. Namun toh, BPJS Kesehatan masih terus jadi bulan-bulanan. Defisit hingga akhir tahun 2019 diperkirakan bisa mencapai Rp 28 triliun.

Gubernur DKI pun ambil bagian. Dia membuka pendaftaran baru bagi fakir miskin. Syaratnya pun dipermudah,  hanya dengan foto copy KTP dan KK mulsi 31, Agustus 2019. (WARTALIKA.id, 30 Agustus 2019). Kebijakan Anies Baswedan ini dilakukan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta yang akan menerima semua fakir miskin serta keluarga yang tidak mampu untuk masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan karena memang diperlukan update BDT agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.

Gonjang-ganjing masalah BPJS Kesehatan ini lantaran per 1 September 2019 tarif iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan. Wajar saja suara warga masyarakat yang menjetit paling jeras. "Orang susah semakin susah" (Jacob Ereste, 30 Agustud 2019). Karena itu suara warga masyarakat pun diteriakkan oleh banyak pihak. Misalnya ada kawan yang menyarankan,, seharusnya iuran kelas 2 dan kelas 3 tidak perlu dinaikkan, mengingat masyarakat kita masih banyak yang kondisi ekonominya dibawah rata-rata.

Sebab menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini, bukan hanya beban Pemda yang semakin berat, karna harus menanggung warga yg semakin banyak jumlahnya yang diputus kontraknya oleh BPJS. Kesehatan. Padahal Jaminan Kesejahteraan Nasional adalah amanat konstitusi.

Bayangkan jumlah peserta BPJS Kesehatan sekitar 200 juta. 100 juta adalah peserta bebas iuran (PBI) yaitu masyarakat berpenghasilan rendah, iurannya ditanggung pemerintah.

Sedangkan  sekitar 70 juta adalah peserta adalah mereka yang bekerja di perusahaan (korporasi) dan iurannya dibayar bersama pihak  perusahaan. Diperkirakab hanya sekitar 30 juta jumlah peserta mandiri, yaitu masyarakat yang secara sukarela mendaftar dan bersedia menjadi anggota BPJS Kesehatan. Selebihnya -- yang tidak peracaya serta enggan mendapat pelayanan yang tidak maksimal dari BPJS Kesehatan-- lebih suka memilih asuransi lain.

Dari penelisikan yang dilakukan, defisitnya BPJS Kesehatan adalah diakibatkan dari warga masyarakat yang berjumlah 30 juta ini. Karena banyak diantara mereka yang mendaftar hanya saat mau operasi besar (cesar dll). Biasanya dengan cara membayar iuran beberapa bulan, lalu minta dioperasi besar. Setelah itu, jumlahnya yang lumayan banyak itu, tidak lagi mau melanjutkan pembayaran iuran.

Karena itu saran untuk BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah moral hazard ini perli  diantisipasi dengan cara memperbaiki tata kelola BPJS dan efisiensi biaya yang tidak perlu dan tidak terlalu mendesak untuk dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Apalagi hendak mempersamakan dengan model atau pola dari apa yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sudah kebanjiran duit itu.
 
Seperti kata Waketum Partai Gerindra Arief Puyono misalnya, peserta BPJS Kesehatan kalau berobat tidak pernah dikasih kuitansi dan tidak pernah tahu berapa biaya yang harus dibayarkan kepada pihak rumah sakit untuk biayanya itu.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama pun mengecam rencana kenaikan iuran BPJS. Karena pihak BPJS (Kesehatan maupun BPJS Tenaga kerja yang sudah kaya raya itu) harus ditangani dahulu akar masalahnya. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan misalnya yang mengklaim telah didukung Presiden -- karena Joko Widodo tinggal menanda tangani saja -- tentang besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 September 2019. Sementara para pendukung Jokowi sendiri justru mengeluh.

Meski proses penggodogan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini masih di DPR RI, tapi bicoran besarnya sudah gentayangan seperti hantu dimana-mana.

Ini dia usulan angka yang dianggap ideal dari kenaikan tarif yang diusung Menkeu dan BPJS Kesehatan sendiri yang belum sehat itu. (Eramuslim.com, 31 Agustus 2019)
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha: 5?ngan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah: 5?ri take home pay (sebelumnya 5?ri gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha: 5?ngan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah: 5?ri take home pay (sebelumnya 5?ri gaji pokok + tunjangan keluarga)

* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500). Dan para pendukung berat Jokowi sungguh kecewa karena iuran BPJS naik.

Begitulah, BPJS Kesehatan ibarat orang yang sedang sakit. Dia perlu banyak dapat banyak asupan, gizi dan infus, biar sehat dan bisa melayani orang yang sakit janganlah sampai bertambah sakit.

*Penulis adalah Pembina Utama Komunitas Buruh Indonesis & Wakil Ketua F.BKN SBSI Bidang Diklat

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER