Dipecat PKB, KPU Depok Akan Tetap Melantik Babai Suhaimi

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Senin, 12 Agustus 2019 - 22:54 WIB

Babai Suhaimi/Istimewa
Babai Suhaimi
Foto: Istimewa

Surat keputusan itu dikeluarkan oleh KPU Depok dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok Nana Shobarna merujuk kepada hasil arahan KPU Provinsi dan KPU RI.

TOKOHKITA. Kasus pemecatan Babai Suhaimi oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baru. Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjawab surat yang dilayangkan oleh KPU Depok terkait kasus tersebut.

Di dalam sebuah surat yang berlogo KPU Depok, KPU Depok menyatakan tidak akan melakukan penggantian calon terpilih anggota DPRD Depok atas nama Babai Suhaimi, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Babai membenarkan bahwa dirinya telah mdapatkan surat keputusan itu dari KPU melalui pengacaranya. “Iya betul, saya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU tentang permohonan dari kuasa hukum saya. Surat dari KPU RI dan propinsi itu menegaskan bahwa tidak dapat dilaksanakan pergantian terhadap diri saya,” ujar Babai seperti dikutip jurnaldepok.id, Senin (12/8/2019) malam.

Ia menambahkan, surat keputusan itu dikeluarkan oleh KPU Depok dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok Nana Shobarna merujuk kepada hasil arahan KPU propinsi dan KPU RI. “Kalau berkaitan dengan itu saya tetap dilantik, persoalannya sudah clear. Proses hukum terkait gugatan saya ya tetap berjalan,” paparnya.

Namun begitu, Babai tidak menanyakan surat tersebut langsung ke KPU dikarenakan surat itu ditembuskan kepada dirinya dan pengacaranya. “Saya enggak perlu tanyakan lagi ke KPU karena sudah ada tanda terima saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Depok Slamet Riyadi menjelaskan kabar pemecatan Babai Suhaimi. Babai merupakan anggota terpilih legislatif DPRD Kota Depok untuk periode 2019-2024. Slamet menyebut surat pemberhentian keanggotaan partai telah disetujui dan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Tapi dia enggan merinci isi surat tersebut. "Intinya, tidak mungkin apabila DPP maupun DPD melakukan apabila tidak ada alasan yang jelas," ucap Slamet, Kamis 8 Agustus 2019.

Namun, dia menyebut ada pelanggaran kedisiplinan partai yang dilakukan Babai. PC PKB Kota Depok masih menunggu arahan lanjut dari pusat. "Prosedurnya semua dari pusat kita tinggal ikutin saja," bebernya. Atas pemecatan tersebut, Babai melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Tak cuma itu, Babai juga mengadukan Slamet ke Polres Depok lantaran telah menuding dirinya memakai narkoba.

Sejatinya, kiprah Babai Suhaimi bagi warga Kota Depok dan politisi lainnya sudah sangat dikenal. Maklum, bisa dibilang sebagai politisi kawakan yang sempat menjadi anggota DPRD Depok dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) saat dirinya berada di Partai Golkar. Kemudian, tahun 2015 mencalonkan diri menjadi Wakil Walikota Depok berpasangan dengan Dimas S dari PDIP, namun gagal.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER