Menakar Nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di Tangan DPR 2019-2024

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 23 Januari 2019 - 23:32 WIB

Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan/Tokohkita
Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan
Foto: Tokohkita

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

TOKOHKITA.Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2019 merupakan momentum penting untuk menentukan wakil rakyat di kursi parlemen selama lima tahun mendatang. Komitmen dan kemauan (willingness) para politisi wakil rakyat dalam upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan menjadi salah satu tolak ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik

Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. #Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR, dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam diskusi publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan“ ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), sebuah payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan.

Dari kajian Yayasan Madani Berkelanjutan, menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. “Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA hanya 46% pmemiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54% sisanya memiliki kecenderungan sikap menolak dan atau tidak bersikap. Artinya tidak mendukung maupun menolak,” kata dia, Rabu (23/1/2019).

Faktanya, 26 dari total 28 anggota Baleg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan, dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi, tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” tukas Teguh.

Data Perkumpulan HUMA 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektar, mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya,“ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Yang terang, jalan panjang nan berliku telah mengiringi perjuangan masyarakat untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak sebagai elemen masyarakat yang telah hadir bahkan sebelum negara ini lahir.

Erasmus Cahyadi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan, RUU MHA sangat penting, dan tahun ini adalah titik kritis untuk menghasilkannya. Ia menjelaskan, sebelumnya Mahkamah Agung pernah mengungkap berkas-berkas dokumen kasus yang tidak terselesaikan di lembaganya, bahkan ada berkas yang sudah ada sejak 1945. Tercatat ada sekitar 16.000 kasus, separuhnya adalah konflik lahan dan Masyarakat Adat.

Temuan-temuan Inkuiri Nasional yang diselenggalarakan oleh Komnas HAM pun tegas menyebutkan, ada pelanggaran hak-hak asasi Masyarakat Adat di dalam dan sekitar kawasan hutan. "Hal itu, seharusnya bisa jadi argumen kuat bagi pemerintah dalam mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang," ucap Erasmus.

Editor: Tokohkita


TERPOPULER