Diperkara Pasar Kemiri Muka Skor 8-0

Pradi Supriatna: Tak Bisa Memutuskan karena Hanya Wakil Wali Kota Depok

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:40 WIB

“Saya juga mengikuti proses hukumnya, sampai kalau tidak salah posisi skornya 8:0. Tapi saya tak bisa berbuat apa-apa karena keputusan ada di wali kota" ungkap Pradi.

TOKOHKITA. Perjuangan Pradi Supriatna membela warganya tak kepalang tanggung. Pria berpostur gagah ini rela tidur di pasar tradisional. Wakil Wali Kota Depok periode 2015-2020 Pradi Supriatna mengaku, sangat prihatin dengan para pedagang di Pasar Kemiri. Mereka seakan terusir dari tempat mata pencariannya selama bertahun-tahun.

PT Petamburan Jaya Raya pun melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok  pimpinan Wali Kota Muhammad Idris, BPN Depok, dan pihak lainnya terkait sengketa lahan Pasar Kemiri Muka yang terjadi sejak 2018. Alhasil, mereka memenangkan pertarungan di Pengadilan Negeri. Bahkan hingga ke Pengadilan Tinggi, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya

Tapi, Wali Kota Depok Muhammad Idris tidak menjalankan dan menghormati isi putusan. Sebaliknya malah melakukan perlawanan. “Saya pernah tertidur di pasar lalu, diusir oleh salah seorang petugas Pasar Kemiri, karena tidak boleh tidur di area tersebut ungkapnya,” sebut Pradi, Senin (12/10).

“Saya juga mengikuti proses hukumnya, sampai kalau tidak salah posisi skornya 8:0. Tapi saya tak bisa berbuat apa-apa karena keputusan ada di wali kota," ungkap Pradi.

Calon Wali Kota Depok nomor urut satu itu menyoroti kasus sengketa lahan di Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji Kota Depok. Hingga kini kasus tersebut belum tuntas. Pemkot Depok bergeming dengan keputusan pengadilan. Lebih lanjut , jika terpilih menjadi wali kota Depok periode 2021-2026, dirinya akan menuntaskan persoalan tersebut.

“Saat itu saya hanya sebagai wakil wali kota. Jadi tidak punya hak untuk memutuskan, sebab keputusan itu hanya ada di tangan wali kota Depok. Masalah ini tak boleh berlarut-larut, apalagi sudah diselesaikan di pengadilan,” ungkap Pradi.

Dijelaskannya, langkah yang akan diambil Ketua DPC Partai Gerindra ini adalah mengimbau kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok  agar segera membacakan surat keputusan pemenang sidang kasus di area Pasar Kemiri Muka.

“Masyarakat pedagang Pasar Kemiri mempunyai lahan usaha yang tetap serta menumbuh-kembangkan ekonomi kerakyatan dan akan memberi himbauan kepada PN Depok untuk segera membacakan surat keputusan pemenang sidang kasus tersebut di area Pasar Kemirimuka,” tutup Pradi.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER