Desy Ratnasari

Usulkan Profesi Psikologi Masuk dalam Naungan Kemendikbud

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Selasa, 23 Juni 2020 - 06:04 WIB

Desy Ratnasari/Istimewa
Desy Ratnasari
Foto: Istimewa

Oleh sebab itu berkenaan dengan organisasi profesi yang dimaksud dalam draf RUU Praktik Psikologi, Desy mengusulkan organisasi profesi psikologi masuk dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

TOKOHKITA. Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang RUU Praktik Psikologi menekankan bahwa organisasi profesi psikologi yang diatur dalam RUU tersebut akan berusaha merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Baik itu masalah kesehatan klinis, masalah psikologi sosial dan beragam persoalan dalam ruang lingkup ilmu psikologi.

Adapun organisasi profesi psikologi dalam RUU tersebut adalah himpunan psikologi Indonesia yang selanjutnya disebut Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai wadah berhimpun para tenaga psikologi yang berbentuk badan hukum. "Kami ingin memberikan layanan praktik psikologi ini lebih luas lagi dalam berbagai aspek kehidupan," papar Desy saat rapat Panja RUU Praktik Psikologi di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Oleh sebab itu berkenaan dengan organisasi profesi yang dimaksud dalam draf RUU Praktik Psikologi, Desy mengusulkan organisasi profesi psikologi masuk dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. 

"Sesungguhnya kami ingin menjadi sebuah organisasi yang merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Jadi tidak terfokus di Kementerian Kesehatan saja yang hanya menangani masalah klinis misalnya, dan tidak pula hanya permasalahan yang menyangkut di Kementerian Sosial yang berkenaan dengan psikologi sosial. Kami berpikir yang lebih netral adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Desy.

Saat rapat, Desy juga menjabarkan tentang praktik psikologi yang harus diselenggarakan berdasarkan asa perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, non diskriminasi, dan keadilan. Selain itu, setiap psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus yang menjalankan praktik psikologi harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk mendapat SIPP, psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi dan surat penyataan memiliki tempat praktik psikologi atau surat keterangan dari pimpinan tempat praktik psikologi.

Di samping itu dalam pasal 43, ayat 1, huruf (a) diatur bahwa psikolog asing harus menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar yang dibuktikan dengan hasil perolehan nilai tes Bahasa Indonesia bagi penutur asing. Psikolog asing juga diharuskan memiliki pemahaman budaya Indonesia, yakni memahami sikap dan prilaku masyarakat Indonesia sesuai dengan karakteristik budayanya, namun tidak terbatas memahami sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER