KIARA: Pidato Kenegaraan Presiden, Tak Beri Kepastian Hukum untuk Masyarakat Bahari

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Minggu, 20 Oktober 2019 - 23:33 WIB

Dalam konteks pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana Presiden Jokowi dalam lima tahun ke depan terlihat dalam upaya melanjutkan pembangunan infrastruktur yang akan menghubungkan satu kawasan ke wilayah pariwisata.

TOKOHKITA. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung MPR RI tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahari yang kehidupannya tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan. Masyarakat bahari terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, serta masyarakat adat pesisir.

Di dalam Pidato Kenegaraannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencananya dalam lima tahun ke depan, yaitu: pertama, membangun sumberdaya manusia yang terampil dan menguasai IPTEK; kedua,  melanjutkan pembangunan infrastruktur yang dapat menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, serta menghubungkan satu kawasan ke kawasan-kawasan pariwisata; ketiga, menyederhanakan segala bentuk regulasi yang dianggap akan mempersulit lapangan kerja (investasi) dengan menerbitkan dua undang-undang: UU UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja; keempat, menyederhanakan birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien, dari empat eselon menjadi dua eselon; dan kelima, mendorong transformasi ekonomi, dari ekonomi berbasis sumberdaya alam menjadi ekonomi manufaktur berbasis jasa.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menilai bahwa seluruh rencana pembangunan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di dalam pidatonya hanya berorientasi untuk memberikan karpet merah kepada investasi dengan melakukan penyederhanaan regulasi dan penyederhanaan birokrasi. “Presiden Jokowi mengganti diksi ‘investasi’ menjadi diksi ‘lapangan kerja’ di dalam pidatonya. Ini adalah eufemisme Presiden Jokowi untuk menutupi rencana pelayanan investasi,” katanya di Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Dalam konteks pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana Presiden Jokowi dalam lima tahun ke depan terlihat dalam upaya melanjutkan pembangunan infrastruktur yang akan menghubungkan satu kawasan ke wilayah pariwisata.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat dalam lima tahun terakhir, pembangunan proyek pariwisata banyak dilakukan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dimana konsep tersebut berorientasi pada pembangunan industri pariwisata yang mengakomodir kepentingan reklamasi, usaha properti yang berpotensi menjadikan nelayan sebagai buruh. 

“Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyatakan akan membangun infrastruktur ke kawasan pariwisata. Padahal, proyek pariwisata skala besar dengan skema KSPN selama ini terbukti merampas ruang hidup masyarakat bahari, khususnya nelayan tradisional dan perempuan nelayan, artinya kita akan menjadi buruh dan penonton di laut kita sendiri” tegas Susan.

Susan menuturkan, melalui pidatonya Presiden Jokowi berencana akan melanjutkan perampasan ruang hidup masyarakat bahari dalam lima tahun ke depan, dengan cara membangun infrastruktur ke kawasan-kawasan pariwisata. “Pada titik inilah Presiden Jokowi tidak menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat bahari,” imbuhnya.

Susan menyayangkan, absennya komitmen perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan sekaligus perlindungan masyarakat bahari dalam pidato Presiden Joko Widodo. “Indonesia adalah negara lautan, negara bahari. Tetapi dalam pidatonya, Presiden Jokowi tidak menyebut komitmen untuk melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan sekaligus melindungi masyarakat bahari. Dari sini, terlihat kepada siapa Presiden Jokowi berpihak,” pungkasnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER