Ini Daftar Parpol yang Lolos Ambang Batas 4%

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Kamis, 18 April 2019 - 22:26 WIB

Parpol/Istimewa
Parpol
Foto: Istimewa

Diperkirakan hanya sembilan parpol bakal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 2019. Adapun parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR). Ambang batas parlemen ditetapkan 4% sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

TOKOHKITA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini Rabu 17 April 2019. Sebanyak 190.779.969 rakyat Indonesia diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya untuk menentukan para wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada 16 partai politik (Parpol) nasional yang menjadi kontestan Pemilu 2019, terdiri dari 12 parpol lama dan empat partai baru.

Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas, per Kamis (18/4) 17.34 WIB dengan total jumlah suara masuk 92,80%, ada lima partai peraih lonjakan suara dibandingkan dengan perolehan suara 2014. Lonjakan suara tertinggi diperoleh Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) yang diprediksi mampu mengumpulkan suara sekitar 8,62% atau naik 1,82% dibandingkan perolehan suara 2014 sebesar 6,79. Peringkat kedua, Partai Nasdem diprediksi mengantongi 8,27% suara atau naik 1,55% dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang sebesar 6,72%.

Ketiga Partai Gerindra mampu mendongkrak tambahan suara sebesar 1,03% menjadi 12,84% dibandingkan dengan 2014 yang sebesar 11,81%. Keeempat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perkiraan total suara sekitar 19,97% paa pemilu 2019. Meskipun tetap menjadi pemenang pemilu tahun ini dan tahun 2014, kenaikan suara PDIP pada pemilu tahun ini hanya sekitar 1,02% saja.

Partai lain yang mampu menumpuk suara adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sekitar 9,27% pada pemilu 2019. Angka perolehan suara ini hanya bergeser sedikit yakni 0,23% dibandingkan dengan pemilu 2014 sebanyak 9,04%.

Sebelummnya, untuk memantau proses perhitungan suara masing-masing parpol, KPU telah memberikan izin kepada 40 lembaga survei untuk melakukan hitung cepat Pileg 2019. Empat dari 40 lembaga survei yang mengantongi dinilai punya kredibilitas dari KPU itu antara lain Saiful Mujani Riset & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Cyrus Network.

Sebelum Pileg dan Pilpres digelar, Januari 2019 lalu, Charta Politika memprediksi bahw PDIP akan menempati peringkat pertama parpol dengan perolehan suara terbanyak secara nasional yakni sebesar 25,2%. Di posisi kedua ditempati Gerindra 15,2%, ketiga Golkar 9,0%, lalu PKB 8,1%, Nasdem 5,3%, Demokrat 4,5%, PPP 4,3%, dan PKS 4,2% Sementara hasil survei Indikator Politik pada periode 22 sampai 29 Maret 2019, juga memprediksi PDIP bakal meraup dukungan terbanyak yakni 24,2% suara. Di posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan perolehan suara sebesar 11,7%. Di tempat ketiga, keempat, dan kelima ditempati oleh Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 11,5%, PKB 8,8?n Demokrat 8,7%.

Diperkirakan hanya sembilan parpol bakal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 2019. Adapun parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR). Ambang batas parlemen ditetapkan 4% sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 414 UU No. 7/2017: (1) partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Kemudian, pada ayat (2), seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun parpol yang lolos adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Nasdem,
Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan parpol yang tak lolos PT adalah Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB dan Partai Garuda.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER