Susan Herawati

Perda Zonasi, Komodifikasi Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. LINGKUNGAN /
  4. Jumat, 5 April 2019 - 21:04 WIB

Susan Herawati/Istimewa
Susan Herawati
Foto: Istimewa

Fakta lebih dari 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan.

TOKOHKITA. Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kelimpahan sumberdaya kelautan dan perikanan yang dapat ditemukan di kawasan pesisir, pulaupulau kecil serta kawasan perairan dalam. Tak hanya potensi perikanan tangkap, Indonesia juga memiliki sumber daya pesisir dan kelautan lainnya yang melimpah, diantaranya luas hutan mangrove seluas 2,6 juta hektar; luas hutan tropis di pulaupulau kecil seluas 4,1 juta hektar, kawasan budidaya rumput laut seluas 1.110.900 hektare, dan tambak garam yang luasnya mencapai lebih dari 25 ribu hektare. 
 
Seluruh sumber daya ini, seharusnya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir) baik secara ekonomi maupun sosial. Tak hanya itu, dengan kekayaan sumberdaya kelautan dan perikanan ini, masyarakat pesisir seharusnya menjadi aktor utama dalam pembangunan.
 
Namun, sampai hari ini, kita menemukan fakta lebih dari 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan. Dengan kata lain, mereka yang selama ini mendiami pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masyarakat yang miskin. Lalu, dimana akar persoalannya?
 
Jawabannya, pengaturan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak memberikan ruang yang adil bagi masyarakat pesisir. Sebaliknya, penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil memberikan ruang yang leluasa kepada investor untuk melakukan privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks ini, politik penataan ruang tidak diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran segelintir orang. Masyarakat bukan subjek pembangunan, tetapi hanya menjadi objek pembangunan. 
 
Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak adil itu, dilegalkan oleh Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi). Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, sampai dengan April 2019, 18 Provinsi di Indonesia telah mensahkan Perda zonasi-nya. Sisanya, sebanyak 16 provinsi masih dalam proses pembahasan. 
 
Merespon hal ini, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan bahwa Perda Zonasi memberikan fasilitas kepada investor untuk mendapatkan kemudahan investasi. “Perda zonasi yang ada di seluruh provinsi di Indonesia pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019). 
 
Susan memberikan contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Lampung. “Perda Zonasi Lampung melegalkan proyek reklamasi di Kabupaten Lampung Selatan, dimana lebih dari 1400 keluarga nelayan terdampak. Pada saat yang sama, Perda Zonasi Kalimantan Utara melegalkan proyek penambangan pasir laut di Perairan Bulungan, dimana lebih dari 2.290 keluarga nelayan terdampak,” tuturnya. 
 
Adapun Perda Zonasi Provinsi NTB juga melegalkan tambang pasir laut di perairan Selat Alas, Lombok Timur untuk kepentingan reklamasi Reklamasi Teluk Benoa, Bali. Sementara itu, Perda Zonasi Provinsi NTT, melegalkan perampasan ruang melalui proyek pariwisata di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Pulau Komodo. “Dengan demikian, Perda zonasi disahkan hanya untuk hanya untuk membungkus proyek perampasan ruang hidup. Dengan kata lain, ini adalah komodifikasi ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya. 
 
KIARA menyerukan, pemerintah seharusnya menghentikan berbagai pembahasan Perda Zonasi yang masih dibahas 16 provinsi sekaligus mengevaluasi Perda Zonasi yang telah disahkan di 18 provinsi. Negara harus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir sekaligus melindungi ruang hidupnya, sebagaimana dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. 
 
Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat pesisir yang telah mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan selama ini. “Jika ruang hidup mereka terus dirampas, maka masa depan masyarakat pesisir berada dalam keterancaman serius,” pungkas Susan.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER