Begini Progres Kasus Dugaan Penganiayaan Ronny oleh Anggota DPR

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Sabtu, 23 Februari 2019 - 19:59 WIB

Kuasa hukum Ronny di Polda Metro Jaya/Istimewa
Kuasa hukum Ronny di Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Pihak polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan pemeriksaan ahli hukum pidana, juga pemeriksaan terlapor yakni Pardan dan Herman Hery yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

TOKOHKITA. Ronny Kosasih Yuniarto, korban penganiayaan yang diduga melibatkan Herman Hery, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP mendesak Polda Metro Jaya segera menuntuskan kasus yang menimpa dirinya dan sang istri. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Juni 2018.

Ronny bersama tim kuasa hukumnya sudah mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (16/2/2019). Adapun perkembangan kasus tersebut masih tahap pemanggilan para saksi. Menurut Ronny, pihak polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan pemeriksaan ahli hukum pidana, juga pemeriksaan terlapor yakni Pardan dan Hery yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Tindakan selanjutnya, penyidik Dirreskrimun Polda Jaya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, meminta keterangan ahli hukum pidana dan gelar perkara untuk penyidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (23/2/2019).

Ronny pun berharap proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut dan gelar perkara bisa cepat tuntas. Ia meminta penegak hukum bisa profesional dan adil dalam menangani kasus ini. “Herman, yang saya laporkan melakukan pengeroyokan terhadap saya dan istri, masih menghirup udara bebas. Padahal terlapor Herman, melakukan pengeroyokan pada Juni 2018 tahun lalu,” ujarnya.

Ronny pun menjelaskan kondisi dirinya yang lebam dan terluka pada bagian kepala, hidung, tangan. “Jari saya mengalami patah. Sementara itu, Iris, istri saya mengalami lebam di kaki dan rahang kanan, serta kedua lengan,” klaim dia.

“Yang lebih menyebalkan itu, terlapor merupakan politisi asal NTT ini menduduki Komisi III DPR dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan,” lanjutnya. Sebab itu, Ronny yang menjadi korban pun mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasusnya. “Herannya, pemberitaan Herman seolah hilang dan tenggelam dari hiruk-pikuk pembicaraan publik setelah sebelumnya sempat booming di media massa,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Ronny, azas kepastian dan kesamaan di mata hukum tidak boleh beda dan seharusnya menjadi landasan utama bagi Kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam menegakkannya di mata hukum bagi setiap warga negara.

Kronologi kejadian
Seperti dikutip dari Kompas.com, pengeroyokan bermula saat Ronny, istri, dan dua anaknya yang berumur 3 dan 10 tahun ditilang polisi karena masuk jalur bus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah. Mobil Rolls Royce bernopol B 88 NTT yang dinaiki Hery berada tepat di belakang mobil Ronny yang juga masuk ke jalur bus transjakarta. Saat ditilang, Ronny sempat menanyakan kepada polisi yang menilangnya mengapa mobil Rolls Royce yang berada di belakangnya tidak ikut ditilang. Tanpa sebab, Hery tiba-tiba keluar dari mobil dan langsung menemui Ronny.

Hery sempat mengucapkan kata-kata tantangan kepada Ronny. "Enggak lama, pelaku keluar, lalu menghardik korban, terus dia bilang 'Mau apa kamu', langsung ditoyor pakai tangan mukanya. Korban refleks membalas dan satu orang ajudannya (Herman Hery) ikut membalas," kata Febby, Kamis (21/6/2018). Istri Ronny, Iris Ayungningtias, juga menderita luka lebam di sekujur tubuh karena mencoba melindungi suaminya. Tak berselang lama, Febby menyebut Hery tancap gas bersama ajudan yang juga diduga ikut memukul Ronny.

Lapor balik
Adik Herman Hery, Yudi Adranacus, membantah kakaknya berada di dalam mobil Rolls Royce bernopol B-88-NTT saat terjadinya dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny. Menurut Yudi, dia yang berada di dalam mobil tersebut. Yudi menyampaikan, Rolls Royce itu juga bukan milik Herman Hery, tetapi milik perusahaan keluarga mereka. Sehari-hari, Yudi-zlah yang menggunakan mobil tersebut. Satu hari seusai kejadian, yakni 11 Juni 2018, sekitar pukul 22.30 WIB, sopir Yudi yang bernama Pardan juga melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pardan melaporkan dugaan penganiayaan dalam kejadian tersebut dengan terlapor lidik atau dalam penyelidikan. Seusai diperiksa pada Senin (25/6/2018) malam, Pardan menyebut terduga pelaku penganiayaan itu adalah Ronny. Pardan membantah dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny. Menurut Pardan, kejadian yang sebenarnya bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian antara dirinya dan Ronny. "Itu bukan pengeroyokan. Aslinya duel, saya sama Ronny," ujar Pardan.

Kronologi kejadian versi adik Herman Hery
Yudi menyampaikan, pada saat kejadian 10 Juni 2018 malam, Rolls Royce yang dikendarai Pardan melaju di jalur khusus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, mengikuti mobil Ronny. Orang yang berada di dalam mobil Ronny, kata Yudi, meminta kendaraan yang ditumpanginya mundur untuk menghindari polisi yang menjaga jalur transjakarta. Namun, mereka tidak bisa mundur karena ada transjakarta di belakangnya. Mereka berhenti hingga akhirnya Ronny ditilang. Menurut Yudi, Ronny terlihat cekcok dengan polisi.

Yudi mendengar Ronny mempertanyakan apakah mobil yang ditumpanginya juga ditilang atau tidak kepada polisi sambil Ronny menggebrak Rolls Royce tersebut. Karena mobil milik perusahaan keluarganya itu digebrak, Yudi pun keluar dari mobil. "Saya keluar dong dari mobil, saya samperin dia, saya ingin menanyakan, kenapa you begitu. Langsung saya ditonjok sama dia, saya mental," ucapnya. Pardan yang melihat kejadian itu langsung keluar untuk menolong bosnya. Namun, Yudi menyebut sopirnya justru ditonjok oleh Ronny.

Pardan pun mengakuinya. Dia keluar dari mobil dan mendorong Ronny karena bosnya dipukul terlebih dahulu. "Pak Ronny itu dorong bos saya, mukul bos saya, akhirnya bos saya jatuh. Lalu, saya lari keluar dari mobil. Abis itu, udah saya dorong (Ronny)," ujar Pardan. Setelah itu, Pardan dan Ronny berkelahi. Pardan merasa Ronny melakukan penganiayaan hingga melapor ke polisi pada 11 Juni malam. Dia membawa bukti hasil visum punggung dan pipinya yang terluka. Polisi lakukan penyelidikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihaknya akan memeriksa satu per satu perkara yang dilaporkan.

Nantinya, polisi akan menyelidiki kaitan perkara yang satu dengan perkara yang lainnya, termasuk perkara yang dilaporkan Ronny dan Pardan. "Kasus penganiayaan banyak di kami. Saat ini kami pangil tentunya para pelapor, saksi-saksi. Kami tanyakan nanti, kasus ini ada kaitan dengan kasus yang sedang kami periksa atau enggak," kata Stefanus.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER