Mohammad Amin

Tahap Penguatan Industri Keuangan Syariah

  1. Beranda /
  2. Opini /
  3. Selasa, 23 Oktober 2018 - 21:39 WIB

Mohammad Amin/istimewa
Mohammad Amin
Foto: istimewa

Pengembangan industri jasa keuangan (IJK) syariah selalu ditantang dengan fakta bahwa market share industri industri keuangan syariah masih rendah. Pada Juli 2018, pangsa pasar industri keuangan syariah tercatat sekitar 8,57?ri total industri keuangan nasional. Padahal, industri keuangan syariah setiap tahunnya selalu tumbuh secara signifikan. Pada periode 2016 sampai 2017, aset jasa industri keuangan syariah naik dari US$ 47,6 juta menjadi US$ 81,8 juta.

Pengembangan industri jasa keuangan (IJK) syariah selalu ditantang dengan fakta bahwa market share industri industri keuangan syariah masih rendah. Pada Juli 2018, pangsa pasar industri keuangan syariah tercatat sekitar 8,57?ri total industri keuangan nasional. Padahal, industri keuangan syariah setiap tahunnya selalu tumbuh secara signifikan. Pada periode 2016 sampai 2017, aset jasa industri keuangan syariah naik dari US$ 47,6 juta menjadi US$ 81,8 juta.

Persoalan market share ini bukan semata karena pelaku industri keuangan syariah kalah modal atau kalah SDM jika dibandingkan dengan keuangan konvensional. Tetapi, pengembangan keuangan  syariah memang membutuhkan infrastruktur sosial yang harus dibangun terlebih dahulu, jika menginginkan performance industri keuangan syariah lebih perkasa dihadapan  konvensional. Upaya penguatan infrastruktur sosial industri keuangan syariah yang harus dibangun meliputi lima tahapan pokok.

Pertama, tahap literasi. Tahapan ini penting untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai produk/layanan industri keuangan syariah. Publik dalam konteks ini, tidak hanya terbatas pada masyarakat sebagai calon konsumen, tetapi juga para pegawai perusahaan sebagai penyedia produk. Kedua pihak ini perlu well literate, agar semua pihak yang terlibat dalam bisnis industri keuangan syariah terhindar dari asymmetric information.

Tahap literasi ini lebih banyak bersifat cash out, sehingga secara alamiah tidak semua pelaku industri tertarik untuk melakukannya. Oleh karena itu, keberhasilan literasi ini sangat bergantung pada peran aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai regulator, OJK memiliki kewenangan untuk mewajibkan pelaku industri agar secara aktif melakukan literasi industri keuangan syariah.

Satu hal penting yang harus dipahami, literasi ini baru sebatas menyentuh aspek kognitif. Artinya, output tahap literasi ini baru sebatas membuat seseorang mampu mengetahui dan memahami produk industri keuangan syariah. Jadi, baru sebatas mengidentifikasi apakah produk industri keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya atau tidak. Dengan demikian, terlalu berlebihan kalau pada tahap ini  industri keuangan syariah diharapkan sudah mampu bersaing secara setara dengan yang konvensional.

Kedua, tahap internalisasi nilai. Output dari tahapan ini adalah bagaimana agar industri keuangan syariah ini menjadi norma sosial di dalam masyarakat. Maksudnya, bagaimana agar industri keuangan syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat bukan karena pertimbangan material, namun karena pertimbangan sosial. Di mana seseorang akan merasa malu jika tidak menggunakan produk atau layanan industri keuangan syariah.

Melibatkan diri
Hal ini mungkin terjadi, jika masyarakat sudah menganggap industri keuangan syariah sebagai sebuah tata nilai yang diyakini kebenarannya oleh sebagian besar masyarakat. Dalam konteks itu, peran serta institusi sosial kemasyarakatan, institusi pendidikan dan institusi keagamaan dalam menyebarluaskan nilai-nilai positif industri keuangan syariah sangat diperlukan untuk membentuk persepsi publik.  Pada tahap internalisasi industri keuangan syariah ini, pemahaman masyarakat beranjak pada level afektif. Pada level ini, sudah terlibat unsur emosi seseorang, terutama menyangkut perasaan, semangat, sikap, minat dan respon seseorang. Pada tahap ini, peralihan preferensi masyarakat dari keuangan konvensional menjadi syariah mulai terlihat.

Ketiga, tahap eksistensi. Output dari tahapan ini adalah bagaimana industri keuangan syariah menjadi gaya hidup bagi masyarakat. Pada tahap ini, seseorang akan merasa bangga dan percaya diri  jika menggunakan produk industri keuangan syariah. Tahap ini merupakan tahap yang paling krusial, di mana kesadaran sudah menyatu dalam perilaku masyarakat.

Pada tahap ini, seseorang sudah mampu mengaplikasikan pengetahuan, pemahaman, sikap dan penilaiannya terhadap produk industri keuangan syariah dengan menggunakan varian produk yang sesuai dalam berbagai situasi. Bahkan, dalam cakupan yang lebih luas, seseorang tidak hanya terlibat sebagai konsumen saja, tetapi juga tertarik untuk melibatkan diri dalam bisnis industri keuangan syariah. Apakah sebagai agen pemasar produk, atau sekedar melakukan kampanye industri keuangan syariah secara sukarela melalui share content industri keuangan syariah di media sosial.

Bagi generasi milenial, respon publik berupa like, comment dan sejenisnya sudah cukup menjadi imbalan yang membahagiakan. Pada tahap inilah kita dapat berharap terjadi kesetaraan antara keuangan konvensional dengan syariah. Keempat, tahap kontribusi. Jika tahapan sebelumnya merupakan instrumen fundamental untuk memperkuat infrastruktur sosial, tahapan ini melangkah pada upaya mewujudkan peran industri keuangan syariah bagi perekonomian nasional.

Secara khusus peran industri keuangan syariah bagi perekonomian nasional dapat dilihat dari dua aspek. Yaitu peran industri keuangan syariah sebagai instrumen penggerak ekonomi melalui pembiayaan usaha dan peran industri keuangan syariah sebagai sumber dana pembangunan. Secara konseptual, pembiayaan usaha dalam skema syariah akan memiliki dampak ekonomi lebih masif melalui skema bagi hasil (profit/loss sharing). Dengan skema ini, pemilik modal (shahibul maal) akan memiliki perhatian lebih kepada pengelola usaha (mudharib) karena terdapat risiko finansial yang ikut ditanggung oleh pemilik modal. Sehingga shahibul maal terdorong untuk melakukan pendampingan manajemen usaha kepada mudharib.  

Kelima, tahap ekspansi. Tahapan ini hanya mungkin diwujudkan jika kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian masyarakat sudah dirasakan masyarakat. Pada tahap ini, pelaku industri memegang peran vital untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam rangka penetrasi pasar. Sisi lain, pemerintah dan OJK dapat berperan dengan memberikan insentif berupa dukungan regulasi dan saluran pemasaran serta infrastruktur pengembangan bisnis industri keuangan syariah yang dibutuhkan.

Pemahaman mengenai tahapan ini sangat penting untuk memastikan program penguatan industri jasa industri keuangan syariah dapat dirancang  secara sistematis dan berkesinambungan. Lantas, stake holders industri jasa industri keuangan syariah juga dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam setiap tahapan. Dan yang lebih penting, ekspektasi publik terhadap industri industri keuangan syariah dapat disesuaikan dengan pencapaian setiap tahapan penguatan industri jasa industri keuangan syariah. 

*Dosen Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Ketua PP GP Ansor                                        

Editor: Admin

TERKAIT


TERPOPULER