Netralitas ASN Depok Disorot, Tim Investigasi Dipimpin Sekda

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:21 WIB

Dedi Supandi/Istimewa
Dedi Supandi
Foto: Istimewa

Ketika disinggung ada berapa ASN yang telah dilaporkan, Dedi mengaku dirinya tidak bisa merinci secara detail. “Saya ini kan di Depok sebagai PPK (pejabat pimpinan kepegawain) laporan itu kan runut dari bawah dulu, saya belum tanya detail, tapi nanti saya tanyakan dulu,” katanya

TOKOHKITA. Undang-undang telah mengatur soal netralitas aparatur sipil negara dalam dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dengan sanksi hukumnya. Meski demikian, masih saja ada pengaduan ASN yang coba-coba untuk tidak netral.  

Kini, netralitas ASN dalam PilkadaDepok juga mulai jadi sorotan banyak pihak. Beberapa catatan terkait hal itu pun sudah masuk dalam pantauan pimpinan daerah. “Iya, laporan (terkait netralitas ASN) sudah ada,” kata pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/10/2020)

Ia pun mengaku, telah mengluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di Kota Depok. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh dirinya selaku pjs wali kota. “Jadi prosedurnya nanti kalau ada kasus harus dilakukan prosedur secara internal sudah ada dalam surat edaran kami,” tuturnya.

Ketika disinggung ada berapa ASN yang telah dilaporkan, Dedi mengaku dirinya tidak bisa merinci secara detail.  “Saya ini kan di Depok sebagai PPK (pejabat pimpinan kepegawain) laporan itu kan runut dari bawah dulu, saya belum tanya detail, tapi nanti saya tanyakan dulu,” katanya 

Dedi menyebut, adapun laporan yang masuk misalnya ialah bukti foto. Namun ia menegaskan, temuan tersebut perlu diteliti dan diperiksa lebih dalam. “Misalnya dengan bukti foto, tapi kan harus diteliti dulu apakah itu foto terkini atau seperti apa,” kata dia.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipanggil dan ditelusuri sesuai dengan keputusan wali kota. “Jadi ada SOP-nya. Kalau secara kelembagan ini kan di BKPSDM, tapi kalau secara aturan bisa saya sharelah secara aturan yang kita buat.” Yang jelas, kata Dedi, sudah ada laporan terkait netralitas ASN. “Laporan-laporan itu kami dapat dari masyarakat. Saat ini masih dalam tahapan investigasi, dan nanti akan saya minta laporannya,” tutur dia

Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas menanti. “Kalau sanksi itu mengacu pada peraturan, ada sanksi ringan, sedang dan berat. Macem-macem sanksinya, bisa berupa penahanan kenaikan gaji, tidak menerima tunjangan, bisa juga tidak ada kenaikan pangkat,” bebernya.

Dedi menuturkan, setiap pelapor akan dijamin kerahasian identitasnya sebagai bentuk perlindungan. “Untuk pelapor ada jaminan, pastilah.” 

Ia menambahkan, tim investigasi untuk persoalan ini dipimpin oleh sekertaris daerah (sekda) bersama beberapa perangkat daerah lainnya. “Nanti dari tim inilah yang akan melapor pada saya. Pjs wali kota inikan sebagai PPK. Jadi keputusan itu bukan keputusan wali kota atau siapapun, tapi keputusan tim berdasarkan investigasi,” ujarnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER