Surat Edaran Walikota Depok terkait Antisipasi Corona

Akhirnya, Depok Liburkan Sekolah dan Kegiatan Keramaian Selama Dua Pekan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Sabtu, 14 Maret 2020 - 19:10 WIB

Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020,” bunyi poin pertama di surat edaran tersebut.

TOKOHKITA. Pemerintah Kota Depok menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam surat ederan tersebut, memuat 10 poin yang salah satunya meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di semua jenjang pendidikan mulai terhitung dari 16-28 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang diteken Walikota Depok H Mohammad Idris per 14 Maret 2020, juga mengimbau kepada pihak terkait untuk menghentikan kegiatan lomba-lomba pendidikan. “Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020,” demikian bunyi poin pertama di surat edaran tersebut.

Bukan hanya dunia pendidikan saja, kegiatan kemasyarakatan seperti posyandu dan posbindu juga dihentikan. Lalu program Car Free Day yang diadakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di kawasan GDC turut ditiadakan juga. “Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara alun-alun Kota Depok,” sebut bunyi di poin keenam surat edaran tersebut. Bahkan, seluruh perangkat daerah juga harus menghentikan kegiatan kunjungan kerja, serta kegiatan yang mengumpulkan pengawai ataupun masyarakat, seperti upacara dan apel pagi.

Sebelumnya, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengusulkan agar seluruh sekolah di Kota Depok diliburkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pradi menegaskan, hal ini akan menjadi atensi dan diharapkan dapat segera diputuskan sore ini, Jumat (14/3/2020). “Kita sedang usulkan ke pak walikota agar sekolah di Depok diliburkan. Segera akan saya bahas dengan dinas terkait,” ujarnya.

Berikut salinan isi lengkap surat edaran Walikota Depok terkait wabah corona:

SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA DEPOK

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Depok menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. Menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

WALI KOTA DEPOK

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER