Hasto Atmojo Suroyo
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Jiwasraya
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Kejagung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi mulai pekan ini, dimana 10 diantaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.
TOKOHKITA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Perlindungan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp. 13,7 triliun.
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Kejagung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi mulai pekan ini, dimana 10 diantaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada
“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," tutur Hasto di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur.
Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung,” kata Hasto.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menambahkan, telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK. “Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran” ucap Achmadi
Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya. “LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Achmadi
Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.
Editor: Tokohkita