Tarif Tol Sedyatmo Turun Mulai 12 Mei 2019

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Sabtu, 11 Mei 2019 - 22:42 WIB

Jalan tol Sedyatmo/Istimewa
Jalan tol Sedyatmo
Foto: Istimewa

Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

TOKOHKITA. Sempat ditunda guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo akan diberlakukan pada 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.

Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- naik dari sebelumnya Rp 7.000,-
Gol II: Rp 10.000,- naik dari sebelumnya Rp 8.500,-
Gol III: Rp 10.000,- masih tetap dengan sebelumnya Rp 10.000,-
Gol IV: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 15.000,-

Di luar kenaikan tarif sebesar Rp. 500,- untuk Gol. I dan Rp. 1.500,- untuk Gol. II, tarif tetap untuk Gol. III, terdapat penurunan tarif untuk Gol. IV dan Gol. V. Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol. V dan Gol. V, merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat. Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Sedyatmo bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, sosial, luar ruang hingga printing (leaflet).

Selain itu, Kementerian PUPR dan Jasa Marga juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para Key Opinion Leaders (KOL) dan para stakehokder lainnya, dari unsur seperti pakar transportasi, pengamat kebijakan publik, pelaku usaha logistik, pengembang kawasan perumahan dan komersial sekitar bandara, operator bus, operator bandara, dan akademisi.

Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Sedyatmo, antara lain mengoperasikan 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, dan 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol. Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment serta pelebaran KM 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir. Pun, peningkatan kualitas visual dengan lansekap yang lebih baik.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER