Jeanne Noveline Tedja

Anak Bukan Properti, Awas Berujung Polisi

  1. Beranda /
  2. Perspektif /
  3. Aktivis /
  4. Rabu, 30 Januari 2019 - 23:08 WIB

Jeanne Noveline Tedja/Istimewa
Jeanne Noveline Tedja
Foto: Istimewa

Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak menjadi pekerjaan rumah, khususnya bagi Kota Depok yang notabene mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya. Penghargaan ini, kali kedua diraih Kota Depok, setelah diraih pada 2017. Artinya, segenap stakeholder di Kota Belimbing ini harus terus memperkuat perlindungan terhadap hak hak anak terlebih Depok memiliki Perda No. 15/2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

TOKOHKITA. Untuk kesekian kalinya, kasus kekerasan yang melibatkan anak kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini,  seorang siswi di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Mujtama, Bojonggede, GSN (10) mendapat hukuman dari kepala sekolah untuk melakukan push-up sebanyak 100 kali karena tak bayar SPP. Akibat hukuman tersebut GSN menjadi takut untuk berangkat ke sekolah.

Menurut pengakuan GSN, hukuman push-up tersebut tidak hanya dialaminya sendiri tetapi ada beberapa siswa yang pernah mengalami hal serupa. Pihak keluarga berencana akan memindahkan GSN ke sekolah lain. Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama, Budi mengaku hukuman tersebut dilakukan sebgai bentuk shock terapy. Budi juga mengaku bahwa dirinya hanya menyuruh muridnya tersebut untuk push-up sebanyak sepuluh bukan 100 kali.

Sebelumnya, seorang guru pria di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yakni Waliarahman (23) diduga telah mencabuli belasan hingga puluhan siswanya pada Juni 2018 lalu. Awal Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan hukuman 12 penjara kepada Waliarahman.

Kasus kekerasan terhadap anak, termasuk di dalamnya ibarat fenomena gunung es. Kasus di Depok hanya sebagian kecil yang mencuat ke permukaan. Ironisnya, kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan sekolah dan rumah. Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tren kekerasan terhadap anak meningkat sepanjang tahun 2018 lalu.

Dari total 445 kasus bidang pendidikan sepanjang tahun 2018, 51,20% atau 228 kasus terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pendidik, kepala sekolah dan juga peserta didik. Kasus cyberbully di kalangan siswa juga meningkat. Selanjutnya, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus atau 32,35 persen, dan 73 kasus atau 16,50 persen merupakan kasus anak yang menjadi korban kebijakan.

Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak menjadi pekerjaan rumah, khususnya bagi Kota Depok yang notabene mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya. Penghargaan ini, kali kedua diraih Kota Depok, setelah diraih pada 2017. Artinya, segenap stakeholder di Kota Belimbing ini harus terus memperkuat perlindungan terhadap hak hak anak  terlebih Depok memiliki Perda No. 15/2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Apa akar masalah kekerasan terhadap anak?  Mengapa masih saja terjadi dan apa upaya-upaya yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan agar predikat Depok sebagai Kota Layak Anak tidak sekadar slogan?

Tokohkita berkesempatan bincang-bincang dengan Jeanne Noveline Tedja, aktivis dan pemerhati Kota Layak Anak, kemarin. Nane, demikian sapaan akrabnya adaah Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak, peraih doktor pertama di Indonesia bidang kajian Kota Layak Anak, sekaligus Founder & CEO Rumah Pemberdayaan. Kini, Nane, maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Depok dan Bekasi dari Partai Golkar. Nah, isu Kota Layak Anak juga menjadi salah satu poin utama perjuangan menunju kursi wakil rakyat di Kota Kembang, Bandung.

Berikut nukilannya:

Kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan masih saja terjadi dan menjadi konsumsi pemberitaan media massa.Kenapa?

Saya pikir, munngkin masih ada guru yang belum menyadari sepenuhnya soal aturan ini. Gurunya produk abad 20 tapi muridnya produk abad 21. Akibatnya, guru kurang paham mengenai konsep perlindungan anak. Jadi ada gap di sini. Ini masalah juga. Makanya, salah satu alasan saya mendirikan Rumah Pemberdayaan itu adalah untuk mengubah paradigma masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa anak harus dilindungi dan dihormati hak-haknya. Semakin banyak yang tahu, semakin banyak yang sadar pentingnya perlindungan anak, maka akan semakin banyak pihak yang melindungi anak. Pada akhirnya, tindakah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bisa dicegah. Dalam konsep dan kebijakan Kota Layak Anak, sebenarnya yang dikedepankan adalah aspek preventif atau pencegahannya.

Artinya, masih banyak anggota masyarakat yang belum aware terhadap perlindungan anak?

Ketika kami mengadakan sosialisasi Perda Kota Layak Anak, otomatis berbicara juga soal hak-hak anak dan perlindungannya seperti apa. Mereka bilangnya, oh, begitu ya. Ternyata, pemahaman terhadap perlindungan dan hak-hak anak memang masih perlu ditingkatkan di masyarakat. Masih banyak yang belum memahami betul, belum aware atau sadar kalau ada hak-hak yang melekat pada anak. Paling sederhana, anak memiliki hak untuk didengarkan aspirasinya seperti memilih sekolah. Tapi, banyak orangtua yang otoriter. Anak bersekolah harus mengikuti apa yang dikehendaki oleh orangtuanya. Kalau dulu, anak dianggap sebagai properti, orangtua bisa menentukan apapun untuk anaknya. Bahkan bisa memukul dengan dalih itu cara mendidik anak juga. Tapi sekarang sudah berbeda. Tindakan semena-mena terhadap anak, menempatkan anak layaknya barang properti dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kenapa? Ya, karena sekarang sudah ada hukum yang mengaturnya. Ada Undang Undang Perlindungan Anak.

Betul, saat ini sudah ada Undang Udang Perlindungan Anak, tapi masih saja muncul kasus kekerasan pada anak di rumah bahkan di sekolah?

Sekarang, kalau ada guru yang melakukan kekerasan kepada anak didik seperti memukul atau menyuruh push up bisa bikin heboh, ya. Kok, dulu, biasa-biasa saja, enggak heboh. Jadi, harus dipahami, kalau dulu memang belum ada aturan yang mengaturnya. Sekarang ada UU Perlindungan Anak dan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak tahun 1990. Konsekuensinya, tidak hanya orangtua atau guru, tapi semua yang terlibat pelanggaran terhadap aturan ini akan bakal sanksi. Bisa dilaporkan ke polisi dan diproses hukum. Nah, soal ini banyak yang belum menyadarinya, padahal ada konsekuensi hukum ketika melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. 

Ibarat fenomena gunung es, ancaman pelecehan terhadap anak di Depok masih potensial. Bahkan, isu LGBT sempat menyeruak. Apa yang mesti dilakukan untuk pencegahannya? 

Terakhir, seperti yang terjadi di SD Cimanggis. Si pelaku mengancam akan memberikan nilai yang rendah kepada korban. Anacaman ini membuat korban takut sehingga mau menuruti keinginan pelaku. Dan cara-cara ini banyak terjadi di dunia pendidikan tapi hanya sebagian kecil yang terungkap, apalagi sampai diproses hukum karena keluarga korban enggan melapor, malu karena hal itu aib. Tapi dengan tidak melaporkan tindakan pencabulan terhadap anak, maka akan jatuh korban lainnya karena di pelaku merasa aman, tindakan bejatnya tidak diketahui.

Soal pendidikan seks sejak usia dini, bagaimana?

Salah satu upaya pencegahan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak adalah pendidikan seks sejak dini. Orangtua juga harus paham akan pentingnya pendidikan seks sejak dini. Orangtua harus memberitahu dan mengajari anak mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh dipegang. Juga ketika anak dibekali dengan gadget, orangtua harus memawati-wanti anak informasi apa yang boleh dibaca atau dilihat, harus seperti itu. Oragntua harus mengawasi semua polah anak-anaknya. Dengan demikian, anak memiliki pengetahuan dasar tentang seks yang benar dan memadai. Setidaknya, dengan bekal pendidikan seks, ahlak dan moral dari keluarga, anak tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif di luar rumah.

Problemnya, sebagain orantua di perkotaan sibuk dengan pekerjannya, sehingga waktu terbatas untuk mendampingi anak?

Ya, tetap harus dicari solusinya. Kan, dalam masyarakat kita masih ada hal guyub. Maksudnya, ada saudara atau neneknya untuk sekadar menitipkan anak, yang penting tetap ada pengawasan ke anak. Dalam konteks KLA, tidak bisa serta merta juga mengharapkan semua pada kebijakan pemerintah karena berpikir di Depok sudah ada perdanya. Tapi masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan. Harus diingat, orangtua sangat berperan besar dalam membentuk karakter anak. Orangtua adalah guru atau pendidik pertama dan utama bagi anak.

Dulu, Anda adalah  inisiator bahkan menjadi Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak, bisa diceritakan bagaimana proses pembentukannya?

Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 20 Desember 2013, Pemerintah dan DPRD Kota Depok mengesahkan Perda Kota Depok No.15/2013 tentang  menyelenggaraan Kota Layak Aanak, perda KLA pertama di Indonesia yang merupakan Perda Inisisatif DPRD. Pertama kali diinisiasi oleh Komisi D  tahun 2011, setelah melalui proses panjang pembuatan naskah akademik dan penjadwalan dalam program legislasi daerah, raperda baru diparipurnakan dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Depok, Agustus 2013. Setelah mendapatkan persetujuan dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, maka dibentuklah panitia khusus (Pansus) pembahas raperda yang melakukan pembahasan secara intensif selama beberapa bulan termasuk kunjungan ke Kota Surabaya yang merupakan salah satu contoh good practice penyelenggaraan kota layak anak. Perda  Kota Layak Anak ini juga menjadi salah satu indikator yang dinilai oleh team evaluator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang kemudian menganugrahkan penghargaan kategori 'Nindya' untuk penyelenggaraan kebijakan Kota Layak Anak di Kota Depok. Berangkat dari landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak  atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, kami menyusun Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dengan sangat hati-hati dan dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik untuk anak.  

Isi dari Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak mencakup apa saja?

Perda  ini  mengedepankan  faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor lingkungan juga memegang peranan penting. Hasil penelitian menunjukkan kalau lingkungan terbaik buat tumbuh kembang anak adalah lingkungan dengan komunitas yang kuat secara fisik dan sosial. Maksudnya, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas. Juga bisa dikatakan, komunitas yang memberi kesempatan dan penghargaan pada anak.

Apakah dengan hal tersebut tadi sudah cukup?

Kkebijakan KLA bukanlah sekedar penyediaan fasilitas sarana prasarana seperti taman bermain, gedung olahraga, gedung kesenian, dan lainnya. Tapi lebih dari  itu, kebijakan ini mengajak kita semua untuk mengubah  paradigma, bagaimana memandang anak sebagai  manusia seutuhnya yangmempunyai hak asasi. Bahwa anak-anak kita adalah titipan Allah SWT yang harus kita persiapkan untuk menjadi manusia dewasa yang berakhlak mulia, cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual, dan untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul yang akan  menjadi  pemimpin dimasa depan. Dengan adanya  perubahan paradigma  tersebut,  maka diharapkan Perda  KLA ini menjadi sebagai alat transformasi sosial.

Peran-peran seperti apa yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan KLA?

Dalam Perda, diatur secara rinci peran-peran dari pihak yang diatur yakni pemerintah, keluarga atau orangtua,dan masyarakat secara umum. Perda ini  menjamin keberlangsungan penyelenggaraan KLA di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta mengatur semua stakeholders pembangunan Depok pada  komitmen pemenuhan,penghormatan, dan  perlindungan hak  anak yang terintegrasi dalam konsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak. Tapi perda  akan  jadi peraturan  yang tanpa makna bila tidak dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Harapannya, Perda Penyelenggaraan KLA yang mengacu pada kebijakan nasional dan  Konvensi Hak  Anak Internasional ini akan mampu mengatasi masalah sosial anak, mampu bekerja dan berdaya guna bagi masyarakat yang diaturnya demi tercapainya pemenuhan hak-hak anak dan kesejahteraan anak, khususnya di Kota Depok.

Kebijakannya sudah ada tapi kasus-kasus menyangkut anak selalu terulang. Ada yang keliru?

Memang, mengimplementasikan Kota Layak Anak itu tidak mudah, ada syarat dan pentahapannya. Tapi, yang saya lihat pelibatan masyarakat belum optimal, terkesan jalan sendiri-sendiri. Sejatinya, dalam konsep dan kebijakan anak itu harus teritegrasi antara masyarakat dan pemerintahnya, ada sinergi dan komitmen dari semua stakeholder, terutama dalam hal ini walikota dan segenap jajarannya, tidak hanya masyarakat. Imprastruktur dan sumberdayanya pun harus memadai. Di masyarakat sudah lama ada Posyandu dan PKK tapi dua intitusi ini tidak optimal dalam membangun kedaran perlindungan anak. Setelah saya banyak terun ke lapangan dan menkajinya, karena muara dari dua lembaga ini berlainan. Dari dua hal ini saja, belum bisa sinergi. Belum lagi turun ke aparat-aparat yang juga dituntut turut menyosialsasikan hal perlindungan anak ini. Kalau masih juga banyak terjadi kekerasan apalagi pelecehan seksual, bisa dibilang implementasi Kota Layak Anak itu gagal. KLA itu harus mencitpakan kondisi yang ramah bagi perkembangan dan petumbuhan anak.

Apa yang menyebabkan belum adanya sinegitas dari masing-masing pihak untuk bisa tercapainya pemenuhan hak-hak anak?

Masalahnya ada dikomitmen pimpipinan, pemerintah dalam hal ini Walikota Depok, tidak hanya masyarakat yang partisipasinya harus ditingkatkan. Salah satu kota yang dianggap berhasil dalam mengimplementasikan KLA adalah Kota Surabaya, dan itu terwujud karena komitmen kuat dari walikotanya. Sampai saat ini, Perda Penyelanggaraan KLA belum memiliki aturan teknis atau turunannya yakni peraturan walikota. Dalam Perda Penyelenggaraan KLA, masih sangat umum, meski sudah dirumuskan sedemikian. Tapi untuk lebih rinci pengaturannya diperlukan adanya peraturan walikota. Dalam peraturan teknisnya ini akan dijabarkan rencana aksi daerahnya seperti apa, anggarannya bagaimana, kalau tidak bingung mau mulai tahapannya dari mana. Jadi yang penting sekarang adalah komitmennya dulu dari walikota. Kalau pemimpinnya bilang apa, pasti  kebawahnya akan nurut.

Saat ini, Anda maju sebagai Caleg DPRD Jabar, apa yang akan diperjuangkan terkait KLA ini?

Depok ini masih menuju Kota Layak Anak, ya. Saya akan membawa visi ke DPRD Provinsi Jawa Barat ini yang tentunyaakan  mendukung visi pemerintah provinsi, yakni Jawa Barat Juara Lahir Batin. Ini visi Ridwan Kamail dan wakilnya. Saya dukung visi ini dengan pembangunan sumber daya manusia lewat akselarasi, implementasi, dan peningkatan kinerja kebijakan KLA di 27 kabupaten kota di Jawa Barat. Memang, sebagian besar kota dan kabupaten sudah mendeklarasikan untuk menuju KLA dan diantaranya sudah mendapat status Nindya seperti Depok. Tapi ada juga yang belum karena masih baru seperti Pangandaran. Untuk itu, saya berupaya bagaimana bisa mennaikkan status menjadi Utama seperti Surabaya. Sampai saat ini, di Jawa Barat belum ada kota dan kabupaten yang meraih predikat KLA utama.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER