Rekomendasi PII: Sistem peringatan dini tsunami adalah kebutuhan mutlak Indonesia

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Jumat, 28 Desember 2018 - 09:40 WIB

Ketua Umum PII Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc.(Eng.), IPU/Istimewa
Ketua Umum PII Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc.(Eng.), IPU
Foto: Istimewa

Pemerintah perlu membangun sistem Peringatan Dini Tsunami tidak hanya yang disebabkan gempa tektonik (seismik) tapi juga gempa non tektonik seperti gempa vulkanik yang terjadi di Selat Sunda. Pembangunan ini meliputi subsistem di hulu (di tengah laut) berupa sistem sensor pemantau perubahan muka laut seperti buoy, kabel bawah laut, dan radar. Saat ini baru ada sistem peringatan dini di pantai, bukan di hulu.

TOKOHKITA. JAKARTA. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyampaikan rasa duka yg mendalam kepada keluarga korban seraya mendoakan agar mereka yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik disisi Tuhan YME. PII menyatakan beberapa rekomendasi terkait bencana tsunami yang terjadi di Banten dan Lampung. Rekomendasi ini bertujuan untuk penanganan bencana serupa di Indonesia di masa depan.
 
Ketua Umum PII Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc.(Eng.), IPU menjelaskan, Pemerintah perlu membangun sistem Peringatan Dini Tsunami tidak hanya yang disebabkan gempa tektonik (seismik) tapi juga gempa non tektonik seperti gempa vulkanik yang terjadi di Selat Sunda. Pembangunan ini meliputi subsistem di hulu (di tengah laut) berupa sistem sensor pemantau perubahan muka laut seperti buoy, kabel bawah laut, dan radar. Saat ini baru ada sistem peringatan dini di pantai, bukan di hulu.

“Pembangunan sistem hulu ini harus terintegrasi dengan rantai sistem peringatan dini hingga ke hilir, yaitu masyarakat di daerah yang akan berpotensi terpapar dan para pengelola fasilitas umum yang vital di daerah pesisir,” kata Heru dalam keterangan resminya, Jumat (28/12).
 
Di sisi lain, Heru juga menegaskan bahwa semua pihak harus mengkritisi sikap fatalisme yang sudah berakar di negeri ini dalam menyikapi potensi bencana. Yaitu sikap pandang utk menyerahkan urusan bencana ke tangan sang nasib, akibatnya kita ogah berinvestasi agak besar utk memitigasi bencana. Padahal, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, dengan sistem mitigasi bencana dari hulu ke hilir, korban dan dampak bencana dapat diminimalisir bahkan dihindari. Memang investasinya cukup tinggi tapi kita harus mengalokasikannya.

“Sistem peringatan dini adalah kebutuhan mutlak untuk Indonesia, negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang di dunia yang berada di Cincin Api Pasifik. Dengan kebijakan yang kompherensif kita dapat meng-efisienkan investasi ini, mitigasi bencana dapat diintegrasikan dengan fungsi pertahanan negara, kemaritiman, dan perikanan. Dengan begitu negara bisa mempersiapkan diri menghadapi berbagai kerentanan dan acaman". ujar Heru.
 
Sementara itu, Dr.-Ing. Ir. Widjo Kongko, M.Eng. ahli tsunami PII yang juga Ketua Bidang Mitigasi Bencana PII memaparkan kondisi dan situasi tsunami yang terjadi di Banten dan Lampung adalah peristiwa fenomenal, memang ini kejadian jarang dan tidak lazim. Tsunami yang terjadi kali ini tidak didahului oleh gempa tektonik sehingga masyarakat di sekitar pantai tidak sadar untuk melakukan evakuasi mandiri.

“Sistem Peringatan Dini Tsunami yang dipicu oleh bukan gempa tektonik tidak ada, sehingga pihak otoritas atau Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika tidak dapat mengeluarkan peringatan dini ke masyarakat,” jelasnya.
 
Dia mengungkapkan kelemahan sistem operasional peringatan dini saat ini, yang hanya mengantisipasi tsunami akibat gempa tektonik. “Sistem Peringatan Dini Tsunami BMKG baru akan bekerja jika sumber tsunaminya adalah gempa tektonik. Sistem peringatan dini yang sumbernya bukan dari gempa tektonik seperti saat ini tidak tersedia di BMKG.”
 
Kejadian tsunami kali ini mengingatkan kembali pada hasil penelitian Dr. Widjo Kongko yang disampaikan pada seminar tertanggal 3 April 2018 lalu dalam paparannya bertajuk “Potensi Tsunami Jawa Barat” yang merupakan hasil dari sejumlah skenario pemodelan. Widjo mengatakan bahwasanya PII siap untuk melakukan kajian perihal mitigasi kebencanaan khususnya yang disebabkan tsunami bersama dengan stakeholder lainnya.
 
Menurutnya lagi, pemerintah harus mendorong penegakan hukum atas regulasi terkait dengan kelola tata ruang pemanfaatan daerah pesisir berbasis kebencanaan, terutama penentuan Batas Sempadan Pantai sesuai dengan Perpres 51/2016.
 
“Perpres mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota e dalam Perda (RTRW) Kabupaten/Kota, dimana penghitungan batas sempadan pantai utk daerah tertentu yg berpotensi tsunami juga harus memerhatikan perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami. Jadi tidak semua daerah garis sempadan pantainya sama 100 meter,” tutur Widjo.
 
PII telah mengirim tim ke lokasi bencana dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dinas terkait lainnya dipimpin langsung oleh Ketua PII Wilayah Banten Dr. Ir. Eden Gunawan.
 
Menurut Eden, penanganan bisa dilakukan dengan cepat, meski pencarian para korban masih berjalan. “PII Banten sedang melakukan pengumpulan data dari semua stakeholders termasuk dari pengurus dan anggota PII di cabang, perguruan tinggi, dan serta unsur masyarakat,” katanya.”
 
Eden berharap bahwa dengan data-data yang terkumpul untuk disampaikan kepada PII Pusat agar dapat menjadi bahan Root Cause Analysis sebagai bagian kebutuhan kedepan disamping juga sebagai bahan 3pertimbangan pengambil keputusan dalam jangka pendek.

Editor: Admin


TERPOPULER