Gubernur DKI harus Cabut Kepgub No. 237/2020 Soal Reklamasi Ancol

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 15 Juli 2020 - 13:11 WIB

Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta.

TOKOHKITA. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar). Hal ini disampaikan dalam aksi simpatik yang digelar pada hari Rabu, 15 Juli 2020.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut bahwa Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020, tetapi tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. Baru pada akhir Juni 2020 masyarakat dapat mengakses Kepgub tersebut. “Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?” tanya Susan.

Tak hanya itu, menurut Susan Kepgub itu memiliki kecacatan fatal karena tidak mendasarkan pada UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lebih jauh, dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi. “Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.

Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta. KIARA menilai pemberian izin kepada Ancol dan Dufan bisa menjadi indikasi kuat adanya niatan yg sangat kuat dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut.

"Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya," ungkap Susan

Berdasarkan hal tersebut, Susan meminta Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 karena hanya akan mendorong kerusakan dan pencemaran yang semakin parah di Teluk Jakarta. “Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya

Terkait dengan isu pantai publik, Susan menjelaskan, Anies seharusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Adapun untuk 4 pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik. “Jika Anies punya political will yang serius, harusnya 4 pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan,” katanya.

Susan meminta Anies untuk tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan dari masyarakat luas. “Saat berkampanye untuk merebut kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies sesumbar untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Setelah menduduki kursi Gubernur, reklamasi malah dilanjutkan. Stop mengkomodifikasi reklamasi Teluk Jakarta,” pungkasnya.

 

 

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER