Amin Ak

Hidupkan Kembali Inpres Persusuan Nasional Era Soeharto

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Selasa, 19 November 2024 - 17:26 WIB

Sebagaimana pada era Presiden Soeharto, Inpres No. 2/1985 mengatur bahwa pabrikan diperbolehkan mengimpor susu sesuai kebutuhan produksi, namun diwajibkan terlebih dahulu menyerap susu segar produksi dalam negeri.

TOKOHKITA. Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menghidupkan kembali Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Persusuan Nasional. Sebagaimana pada era Presiden Soeharto, Inpres No. 2/1985 mengatur bahwa pabrikan diperbolehkan mengimpor susu sesuai kebutuhan produksi, namun diwajibkan terlebih dahulu menyerap susu segar produksi dalam negeri.

Menurut Amin, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional. Namun juga mengurangi ketergantungan pada impor serta mendukung kesejahteraan peternak sapi perah lokal. “Penerbitan Inpres tersebut harus disertai dengan penyusunan roadmap transformasi rantai pasok dan pemasaran susu lokal,” tegasnya sebagaimana keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

Legislator Fraksi PKS itu mencontohkan Selandia Baru dan Australia. Industri susu mereka maju berkat dukungan rantai pasok yang efisien. Kondisi tersebut memungkinkan susu segar diproses dan dipasarkan dengan cepat setelah pemerahan. Hal itu menjadikan kualitas dan kesegaran produk tetap terjaga. “Sebagai bagian dari transformasi ini, harus ada investasi dalam infrastruktur rantai dingin (cold chain),” tambahnya.

Rantai dingin merupakan faktor esensial untuk distribusi cepat susu segar ke konsumen atau pabrik pengolahan. Indonesia juga perlu memperketat pengawasan kualitas susu segar dan menerapkan standar internasional agar produk susu lokal dapat bersaing di pasar global.

“Dengan transformasi rantai pasok ini, peternak akan terdorong meningkatkan kualitas ternak dan produk susu sesuai standar internasional, sehingga produksi susu berkualitas akan meningkat,” jelas Amin.

Seperti diketahui, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi susu domestik masih rendah, rata-rata sekitar 900.000 ton per tahun. Jumlah itu hanya memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 4,4 juta ton setiap tahunnya.

Amin menggarisbawahi bahwa Inpres susu ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah Indonesia.

Peningkatan impor susu dari tahun ke tahun disebabkan oleh kualitas sapi perah lokal yang menurun dan minimnya perlindungan bagi peternak dalam menghadapi produk impor. Politisi Fraksi PKS ini menggarisbawahi bahwa Inpres susu ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah Indonesia.

Dukungan dalam bentuk teknologi, akses kredit, dan infrastruktur pemasaran akan menjadi insentif bagi peternak lokal untuk meningkatkan produksi mereka. Lebih lanjut, pengaktivan kembali Inpres ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri susu nasional.

Kebijakan yang mendukung industri susu dalam negeri akan memacu pengembangan produk turunan susu seperti keju, yogurt, dan mentega, yang saat ini sebagian besar masih diimpor.

“Selain itu, kebijakan persusuan nasional membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor peternakan sapi perah, mulai dari pengelolaan peternakan, distribusi, hingga pengolahan susu. Ini akan membantu mengurangi pengangguran, terutama di wilayah pedesaan,” tutup Amin.

Editor: Tokohkita

DPR

BERITA SEBELUMNYA

TERKAIT


TERPOPULER