1. Beranda /
  2. Tokoh /
  3. Senator /
  4. Jimly Asshidiqie

Jimly Asshidiqie


Pengabdiannya dalam dunia hukum tak pernah berhenti. Hampir 32 tahun, ia curahkan perhatian dan pemikirannya. Mulai dari mengajarkan ilmu-ilmu hukum, meletakan konsep dasar hukum negara, hingga memutuskan perkara hukum dengan menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly Asshidiqie atau bisa dikenal Jimly adalah Pakar hukum tata negara yang pertama yang menjadi ketua MK. Setelah tak lagi di KPK, ia tetap aktif sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Lembaga ini berperan untuk mengawal KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas.

Dunia hukum pemilu, bagi Jimly bukan hal asing. Pasalnya pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956 ini menempuh pendidikanya di bidang yang sama. Pada usia 24 tahun, ia baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Di sini ia selesaikan dalam waktu lima tahun.

Setelah menggondol gelar sarjana hukum, dia langsung mengajar di kampus almamaternya di Fakultas Hukum UI dan di tengah kesibukannya mengajar, ia juga menyempatkan kuliah kembali pada program master dan doktor di kampus yang sama.

Dengan keahliannya dalam bidang hukum tata negara, ia sering diminta menjadi nara sumber dan tim ahli di berbagai lembaga pemerintah. Namanya mulai bersentuhan dengan lembaga pembuatan undang-undang saat terjadi gejolak politik dan pergantian Presiden Soeharto ke B.J Habibie.

Pergantian presiden ini menandai awal pergantian Orde Baru ke Era Reformasi, pada tahun 1998, yang memerlukan landasan-landasan hukum baru untuk Indonesia. Kehadiran Jimly dan para guru besar hukum berkumpul dan menghasilkan konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung.

Sejak itu, untuk merealisasikan pondasi hukum Indonesa bertatanegara, Jimly aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. Ia kembali diminta untuk menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI, 2001-2002, dan Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003. Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan  sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah RUU bidang hukum mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).

Setelah tidak menjadi hakim mahkamah komnstitusi, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum dalam konteks pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), 2010-2011.

Bahkan lembaga yang ditanganinya menjadi lebih bergigi saat berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Jimly sebagai ketua DKPP ini memiliki kewenangan untuk mengadili para penyelenggara pemilu; KPU dan Panwas dalam persidangan sengketa pemilu.

Pengabdian

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-200
  • Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981 (1998 diangkat sbg Guru Besar Hukum Tata Negara).Asisten Wakil Presiden RI 1998-199
  • Anggota Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1988-199
  • Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH), 199
  • Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani, 1998-1999, dan Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi (bersama Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.), Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1998-199
  • Anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi, 1996-199
  • Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (2001)
  • Senior Scientist bidang Hukum BPP Teknologi, Jakarta, 1990-1997
  • Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 1993-199
  • Hakim Konstitusi Republik Indonesia 2003-20
  • Koordinator dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum dan Masalah Kenegaraan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000-200
  • Penasihat Ahli Menteri Perindustrian & Perdagangan 2002-20
  • Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-200
  • Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, 2002-200
  • Anggota tim ahli berbagai rancangan undang-undang di bidang hukum dan politik, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sejak tahun 1997-200
  • Pengajar pada berbagai Diklatpim Tingkat I dan Tingkat II Lembaga Administrasi Negara (LAN) sejak tahun 1997-sekaran
  • Pengajar pada kursus KSA dan KRA LEMHANNAS (Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional) sejak 2002-200
  • Guru Besar Tidak Tetap atau menjadi Pembimbing Kandidat Doktor pada Fakultas Hukum berbagai Universitas Negeri dan Swasta di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang.
Pendidikan

S1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982 S2, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986 S3, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (program ‘doctor by research’) kerjasama dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991 Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994

Karir

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)